Oleh Fransiska Ninditya Jakarta, (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jumat, atas tudingan menerima uang imbalan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). "Saya melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya ke polda karena dia menuduh saya menerima uang dari proyek E-KTP," kata Gamawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat pagi. Ia mengaku tidak mengenal Nazaruddin dan meminta mantan bendahara Partai Demokrat itu membuktikan segala tuduhan yang ditujukan kepadanya. "Saya minta dia bisa membuktikan kapan, dimana dan dari siapa saya terima uang. Kalau tidak, saya tuntut dia atas tiga hal, yaitu memberikan keterangan bohong, mencemarkan nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya. Pada kesempatan sebelumnya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nazaruddin mengatakan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan KTP sebesar 45 persen dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut. Nazaruddin menuding Mendagri, melalui adiknya, menerima uang imbalan atau "fee" atas pengadaan proyek tersebut melalui transfer dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013