Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memastikan tidak akan melakukan perekrutan calon pegawai negeri sipil baru dari jalur umum pada tahun 2013, karena alasan pembatasan anggaran belanja rutin untuk gaji pegawai.
"Tahun ini Trenggalek tidak ada kuota CPNS baru. Selain alasan efisiensi (anggaran), jumlah honorer kategori dua (K2) saja saat ini masih ada 450-an orang," kata Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr, Senin.
Diakuinya, kondisi keuangan daerah juga menjadi faktor utama, mengingat saat ini jumlah anggaran pegawai di Trenggalek hampir mencapai 60 persen dari total APBD, sehingga apabila dipaksakan melakukan perekrutan akan mengancam anggaran pembangunan daerah serta hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Terkait klaim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat yang menyatakan Trenggalek kekurangan seribuan PNS, Mulyadi justru berpendapat lain.
"Kalau saya menilai jumlah PNS itu sudah melebihi kuota, buktinya anggaran gaji pegawai itu sudah lebih dari 50 persen, itu merupakan salah satu indikasinya," ujarnya.
Meski demikian, Mulyadi mengakui masih terdapat sejumlah formasi jabatan yang lowong setelah ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.
Terkait hal itu, pihaknya telah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan yang kosong, sedangkan untuk kekurangan tenaga teknis, ia meminta masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di bawahnya untuk menjalankan pekerjaan secara sunggung-sunggguh.
"Kami juga mengimbau kepada SKPD untuk memaksimalkan tenaga yang ada dan memanfaatkan teknologi modern sebagai pengganti tenaga, misalkan koordinasi tidak harus ketemu, tapi melalui email juga bisa," sambungnya.
Mengenai kemungkinan melakukan perampingan SKPD, guna menghemat anggaran belanja pegawai, Mulyadi mengaku masih belum sepakat.
"Efisien itu tidak menjamin bisa efektif, kita itu butuhnya yang efisien dan efektif. Sebagai contoh kantor penanaman modal, ini akan efektif apabila berubah menjadi dinas sehingga bisa menjadi eksekutor dan tidak tergantung dinas lain," jelas Mulyadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013