Bojonegoro (Antara Jatim) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim di Bojonegoro belum menerima pendaftaran kendaraan bermotor milik perusahaan dengan pelat nomor luar provinsi yang dimutasikan ke daerah setempat sejak diberlakukannya Pergub Jatim No. 42 Tahun 2013 tentang Insentif dan Keringanan Pajak Daerah 2013.
"Belum ada satu kendaraan pun dari luar provinsi yang mutasi kesini sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Jatim (Pergub) Jatim tentang Insentif dan Keringanan Pajak Daerah 2013," kata Administrator Pelayanan PKB dan BBNKB Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jatim di Bojonegoro Hertiwi, Jumat.
Ia menyebutkan, dalam Pergub Jatim No. 42 Tahun 2013 tentang Insentif dan Keringanan Pajak Daerah 2013 hanya mengenakan pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan bermotor atas nama perusahaan yang dimutasikan dari luar provinsi.
Selain itu, katanya, pergub juga membebaskan sanksi administrasi bunga dan atau denda pajak kendaraan bermotor dan balik kendaraan bermotor.
Lebih lanjut ia menjelaskan kendaraan bermotor dengan plat luar provinsi banyak beroperasional di Bojonegoro, di antaranya yang dimanfaatkan sejumlah perusahaan minyak juga perbankan.
Namun, ia memperkirakan kendaraan dengan plat nomor kendaraan luar provinsi tersebut tidak dimutasikan ke daerah setempat karena kendaraan sewa atau milik induk perusahaan di Jakarta.
"Exxonmobil Oil Indonesia (EMOI) banyak memanfaatkan kendaraan plat nomor luar provinsi, tapi tidak dimutasikan ke Bojonegoro karena kendaraan tersebut sewa," jelasnya.
Begitu pula, katanya, BRI juga memanfaatkan plat kendaraan bermotor dengan plat nomor B (Jakarta), namun juga tidak dimutasikan ke Bojonegoro karena kendaraannya tersebut aset induk perusahaannya di Jakarta.
"Akibat kendaraan luar provinsi tidak dimutasikan yang dirugikan daerah. Sebab selama beroperasional memanfaatkan prasarana jalan, tapi pajaknya masuk kedaerah plat nomor kendaraan," jelasnya.
Ia menambahkan diberlakukannya Pergub Jatim No. 42 Tahun 2013 tentang Insentif dan Keringanan Pajak Daerah 2013 sejak 17 Juni-17 September mendapatkan tanggapan positif masyarakat.
"Jumlah pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan Pergub Jatim semakin meningkat. Saat ini rata-rata balik nama sekitar 75 kendaraan/hari dan dibebaskan dari membayar denda sekitar 175 kendaraan/hari," paparnya.
Sejak diberlakukan Pergub Jatim itu, jumlah kendaraan yang memanfaatkan kemudahan yakni balik nama sebanyak 1.899 kendaraan dan bebas denda 4.238 kendaraan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013