Madiun (Antara Jatim) - Gubernur Jatim Soekarwo dijadwalkan akan melatik pasangan Muhtarom-Iswanto (Muis) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih periode 2013-2018 pada 31 Juli setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Madiun yang diajukan oleh pasangan lain. "Dengan adanya putusan MK, kami segera memroses pelantikan pasangan Muis yang dinyatakan sebagai pemenang pilkada. Insya Allah dilantik tanggal 31 Juli mendatang. Hal tersebut sesuai perubahan keputusan KPU terkait jadwal pelantikan," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Soleh Azarkoni, Kamis. Menurut dia, masih ada beberapa persyaratan pelantikan yang kurang. Yakni hasil putusan MK yang baru keluar tanggal 24 Juli 2013 dan surat pengantar KPU setempat untuk DPRD terkait pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. "Kami juga segera menyerahkan surat ke DPRD agar cepat diproses. Rencananya, surat tersebut segera diserahan ke seketaris DPRD, hari ini (25/7)," kata Anwar. Ia mengaku bersyukur atas putusan MK yang menolak gugatan Pilkada Madiun yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 dan 4. Sebab, ia yakin telah melakukan tahapan Pilkada Kabupaten Madiun sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Dalam amar putusannya, hakim MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan pasangan cabup-cawabup nomor 3, Sukiman-Suprapto. Juga, untuk gugatan yang dilayangkan pasangan nomor 4, Sumardi-Dimyati Dahlan. Sembilan hakim MK menilai dalil-dalil pemohon dan pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum. Dalam amar putusan perkara nomor 85/PHPU.D-XI/2013 atas nama pemohon Sukiman-Suprapto (pasangan nomor urut 3), majelis hakim menilai, dalil pemohon terkait persyaratan administrasi pasangan nomor urut 1 atas nama Muhtarom-Iswanto adalah tidak benar dan tidak beralasan. Begitu juga dengan jeda waktu penetapan nomor urut dan masa kampanye yang dipermasalahkan pemohon. Terhadap dalil pemohon "a quo", mahkamah menemukan fakta bahwa dalil tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup. Oleh karenanya, dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. Majelis juga berpendapat, tidak terbukti bahwa termohon dan pihak terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Atas putusan MK dan rencana pelantikan tersebut, Anwar meminta semua pihak bisa menerima dengan baik. Dia juga meminta seluruh kandidat yang maju dalam pilkada sama-sama membangun Kabupaten Madiun lima tahun ke depan. Seperti diketahui jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih pada Pilkada Kabupaten Madiun 2013 mundur dari semula tanggal 23 Juli lalu. Mundurnya tersebut karena KPU setempat masih menunggu putusan MK terhadap gugatan pilkada yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 dan 4 yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi dan penetapan perolehan suara oleh KPU setempat. Adapun, Pilkada Kabupaten Madiun 2013 dimenangkan oleh pasangan petahana nomor urut 1, Muhtarom-Iswanto, dengan perolehan suara mencapai 56,1 persen. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013