Madiun (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Madiun, Jawa Timur, mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya tepat waktu atau paling lambat 1 Agustus 2013. "Perusahaan yang tidak melakukan pemberian THR kepada karyawannya terancam kena sanksi. Karena itu, dinas mengimbau agar perusahaan segera memberikan hak karyawan tersebut," ujar Kepala Disnakersos Kota Madiun Sudandi kepada wartawan, Senin. Menurut dia, pemberian THR bagi karyawan tersebut selain telah sesuai dengan perundangan ketenagakerjaan, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa pemberian THR adalah bertujuan membantu para pekerja dan keluarganya agar dapat merayakan lebaran. Adapun, besaran pemberian THR tergantung dari lamanya masa kerja masing-masing karyawan. Bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun diberikan hak satu kali gaji. "Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu satu tahun dihitung sesuai bulan selama bekerja dibagi 12 dikalikan satu kali gaji pokok," terang dia. Sudandi menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, akan dikenai sanksi secara bertahap mulai dari mediasi, teguran, hingga pencabutan izin perusahaan. "Sanksinya bertahap. Pasti akan dimediasi dulu, jika tidak selesai berikutnya kami jatuhkan sanksi. Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha," katanya. Ia menambahkan, pemberian THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai undang-undang tersebut, THR adalah hak pekerja baik pekerja tetap maupun pekerja yang masih dalam proses kontrak atau alih daya. Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan baik dari pihak perusahaan maupun serikat buruh yang ada di wilayahnya tentang permasalahan pembayaran THR. Sementara, data Disnakersos Kota Madiun mencatat, hingga akhir tahun 2012 terdapat 335 perusahaan di Kota Madiun. Dari jumlah tersebut, diketahui 12 perusahaan di antaranya berskala besar, 65 termasuk perusahaan skala sedang, dan 258 perusahaan lainnya berskala kecil dengan total tenaga kerja yang terserap mencapai 10.371 orang. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013