Jember (Antara Jatim) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, mengusut kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2012 sebesar Rp17 miliar di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, M. Hambaliyanto, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada tujuh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Jember. "Rencananya tujuh kepala SKPD yang diperiksa hari ini, namun dua kepala SKPD tidak hadir," tuturnya. SKPD yang memenuhi panggilan jaksa adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bapekkab), Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut), Kepala Dinas Kesehatan (Dinas Kesehatan), Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sedangkan dua pejabat yang tidak hadir yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi dan Sumber Daya Manusia (Disperindag-ESDM) Ahmad Sudiono dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Titot Trilaksono. "Untuk dua kepala SKPD yang tidak hadir, akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana cukai tembakau itu," katanya. Sementara Kepala Disnakertrans Jember, Akhmad Hariyadi, mengaku sudah diperiksa tim jaksa terkait kasus tersebut dan semua kegiatan yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga sudah disampaikan kepada penyidik. "Semua keterangan dan semua bukti kegiatan terkait dana cukai tembakau sudah saya sampaikan semua kepada jaksa," katanya singkat. Ia membantah telah menyelewengkan dana bagi hasil cukai tembakau itu. Instansinya mendapatkan jatah dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp1 miliar dan hanya menggunakan sebanyak Rp490 juta. "Dana sebesar itu telah digunakan untuk pelatihan pembuatan kompos di dua kelompok tani di Desa/Kecamatan Arjasa. Bentuk kegiatannya pelatihan hingga pembuatan, dan mereka yang ikut adalah petani tembakau," ujarnya. Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat "Government Corruption Watch" (GCW) Jember melaporkan dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke Kejaksaan Negeri Jember beberapa waktu lalu. Koordinator GCW Jember, Andy Sungkono mengatakan ada beberapa indikasi penyalahgunaan atau penyimpangan dalam distribusi dana miliaran rupiah dana bagi hasil cukai tembakau Jember tahun 2012. Jember mendapat alokasi dana cukai tembakau sebesar Rp17 miliar dan untuk penggunaan dana tersebut, Bupati Jember MZA Djalal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/150/012/2012 tentang pembentukan Tim Sekretariat Kebijakan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013