Surabaya (Antara Jatim) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal yang baru dibentuk Pemkot Surabaya pada 1 Juli 2013 kini sudah menangani 19 jenis layanan tera dan tera ulang. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya, Widodo Suryantoro, Senin, mengatakan, dibentuknya UPTD Metrologi tersebut untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran karena tidak sedikit konsumen yang mengeluh atau merasa dibohongi karena takaran atau satuan ukur yang digunakan oleh penjual maupun penyedia jasa tidak sesuai. "Ini disebabkan oleh alat timbangan yang tidak standar. Dalam hal jasa transportasi, bisa juga lantaran argo taksi berjalan tidak sebagaimana mestinya. Jika demikian, tentu konsumen akan dirugikan," katanya. Untuk menjawab itu, lanjut dia, UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya memberikan pelayanan standardisasi demi perlindungan konsumen agar alat yang digunakan benar-benar sesuai aturan. Adapun 19 jenis pelayanan yang sudah ditangani UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya antara lain, meter kayu, meter kayu dengan pegangan, meter taksi, takaran kering, takaran basah, timbangan elektronik kelas II, III, dan IV, neraca, dacin, timbangan cepat, dan timbangan pegas. Selain itu ada pula layanan tera timbangan milisimal, sentisimal, desimal, bobot ingsut, timbangan meja, anak timbangan ketelitian biasa (M2 dan M3), meter arus volumetrik, meter air dingin, dan alat ukur energi listrik (meter kWh). Menurut dia, metrologi mungkin masih asing bagi sebagian orang. Padahal, metrologi sangat penting bagi kegiatan jasa dan perdagangan. Ia menjelaskan bahwa Metrologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang. Widodo juga menjelaskan sejarah berdirinya UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya. Sebelumnya, layanan tera dan tera ulang ditangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Lalu terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkot/Pemkab, sehingga metrologi legal masuk dalam salah satu sub-bidang yang dilimpahkan ke pemkot/pemkab. Sebelum benar-benar dibentuk dan beroperasi, kata dia, UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya melewati masa persiapan sejak tahun 2010. Persiapan meliputi pemantapan sumber daya manusia (SDM), pengadaan alat-alat tera, gedung, laboratorium, dan lain sebagainya. "Pegawai bahkan didiklat khusus di Bandung sebagai salah satu proses pemantapan," terang Widodo. Kerja keras yang dilalui dalam masa persiapan tersebut, lanjut dia, berujung pada dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) oleh Direktorat Jenderal (dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan tertanggal 25 Maret 2013. UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya dinyatakan layak beroperasi dan pada 1 Juli 2013 UPTD di bawah koordinasi Disperdagin tersebut memulai pelayanan pertamanya. Pemkot Surabaya sendiri menganggarkan Rp1,135 miliar untuk biaya operaional UPTD tersebut. "Ini masih tahun pertama. Tentu kami ingin lebih meningkatkan UPTD Metrologi Legal, khususnya dari segi SDM dan peralatannya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013