Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Pusat menyarankan KPU Jawa Timur kembali ke aturan dalam mengambil sikap tentang dualisme dukungan dua partai politik terhadap dua pasangan bakal calon gubernur dalam Pilkada. "Kami sudah pleno. Tapi, suratnya sepertinya masih belum selesai karena sedang dalam proses di sekretariat," kata komisioner KPU Pusat Arief Budiman ketika dikonfiemasi wartawan di Surabaya, Selasa. KPU Jatim dua pekan lalu melakukan konsultasi ke KPU Pusatuntuk meminta petunjuk terkait dualisme dukungan, yakni PPNUI dan Partai Kedaulatan dalam Pilkada Jatim. Hal ini terjadi akibat terbelahnya kepengurusan DPP, antara ketua umum dengan sekretaris jenderal. Di Pilkada yang akan berlangsung 29 Agustus 2013 tersebut, dua ketua umum masing-masing partai memilih pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja, sedangkan kedua sekjennya memilih pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Arief mengaku pihaknya sudah melakukan pleno terkait persoalan tersebut pada Jumat (5/7) lalu. Meski surat jawaban resmi hasil konsultasi masih dalam proses, namun inti jawabannya sudah diketahui, yakni KPU Jatim diminta kembali melihat ke aturannya sendiri. Hanya saja, ketika ditanya lebih lanjut terkait bagaimana proses sidang pleno, mantan komisioner KPU Jatim tersebut menolak menjawab secara detail. "Hasilnya ya seperti itu. Kami berkesimpulan bahwa semua keputusan nanti harusnya kembali melihat ke regulasi yang ada," jawabnya singkat. Dikatakan Arief, sejak awal KPU Pusat selalu memandang bahwa segala langkah dan keputusan dibuat harus berdasarkan peraturan yang ada. Mantan Ketua Tim Penanggulangan Pasca Kebakaran Pasar Turi tersebut mengatakan bahwa segala sesuatunya sebenarnya sudah jelas. "Logika-logika aturannya sudah ada. Misalnya, jika satu kepengurusan menyerahkan dua calon yang berbeda, baru itu yang diambil yang pertama. Sedangkan, bila ada dua kepengurusan menyerahkan dua calon berbeda, itu yang harus diverifikasi terlebih dulu. Yang mana kepengurusan yang sah," katanya. Sehingga dengan segala fakta, lanjut dia, pleno KPU Pusat meminta agar KPU Jatim tetap normatif dan kembali ke aturan yang ada soal pencalonan dalam Pilkada Jatim. Sementara, aturan soal pencalonan dalam Pilkada Jatim sendiri memang sudah ada. Yakni, Keputusan KPU Jatim Nomor 8 Tahun 2013. Dalam Bab VI tentang Tata Cara Pencalonan. Di situ dijelaskan bahwa pimpinan parpol yang mendaftarkan pasangan calon harus menyerahkan bukti kepengurusan yang wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Hal ini berarti, bila ada dualisme kepengurusan seperti yang terjadi saat ini maka dukungan dua parpol tersebut bisa dianggap gugur. Keputusan itu sudah diambil oleh KPU Jatim pada pleno pertama pada awal Juni lalu, yang mana KPU Jatim memutuskan untuk menggugurkan dukungan dua partai tersebut. Bila mengacu pada keputusan tersebut maka pencalonan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja terancam gugur. Karena tanpa dua partai tersebut dukungan terhadap Khofifah dengan Herman hanya 14,81 persen atau kurang 0,19 persen dari total minimal 15 persen persyaratan dukungan. Ketua KPU Jatim Andry Dewanto mengaku belum menerima secara resmi hasil pleno KPU Pusat tersebut karena belum menerima surat resmi. "Saya belum bisa berkomentar, karena belum menerima surat dari KPU Pusat," tuturnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013