Sidoarjo (Antara Jatim) - Ratusan warga Desa Kemiri, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menolak rencana eksekusi balai desa setempat karena menilai eksekusi pengadilan salah alamat. Mantan Kepala Desa Kemiri Suharto mengatakan, sesuai dengan petikan putusan dari pengadilan menyebutkan jika lokasi sengketa tanah adalah Balai Desa Kemiri di Jalan Raya Kemiri Nomor 5. "Padahal sejak didirikan tahun delapan puluhan silam balai desa ini berada di Jalan Raya Kemiri Nomor 1 dan tidak pernah berubah," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu. Ia mengemukakan, secara nyata objek sengketa tersebut tidak ada seperti yang tertulis dalam putusan pengadilan tersebut. "Selain itu, alamat penggugat juga tidak benar karena alamat penggugat yaitu Desa Celep pada saat gugatan tersebut diajukan pada tahun 2000," katanya. Ia mengatakan, padahal sejak tahun 1981 status Desa Celep sudah berubah menjadi Kelurahan Celep sampai dengan saat ini. "Ada satu kejanggalan lagi dalam putusan pengadilan tersebut yakni disebutkan jika salah satu tergugat bernama Abdullah warga RT8 RW3 dan orang yang dimaksud tidak ada di RT yang dimaksud," katanya. Ia mengatakan, putusan pengadilan tersebut memang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dan pihaknya akan terus melakukan perlawanan jika memang ada rencana eksekusi terhadap balai desa ini. "Sampai kapanpun kami tidak ingin balai desa kami ini berpindah tangan, karena awalnya balai desa ini memang milik warga Desa Kemiri," katanya. Dalam aksinya, warga juga memasang sejumlah spanduk yang berisi tentang penolakan rencana eksekusi yang dilakukan pengadilan. Selain itu warga juga memblokade jalan desa setempat dengan menggunakan urugan tanah serta memalangkan sejumlah kayu. Warga juga tidak segan-segan untuk mengusir semua kendaraan yang akan melewati jalan tersebut, terutama kendaraan yang berpelat merah.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013