Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim di Bojonegoro M. Muchlas menyatakan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 42 tahun 2013 tidak ada hubungannya dengan Pilkada Jatim "Terbitnya Pergub Jatim No. 42 tahun 2013 mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor murni mengenai masalah pajak. Sebab, selama ini banyak kendaraan bermotor yang "tidur" (mati)," katanya, dalam sosialisasi Pergub Jatim No. 42 tahun 2013 di Bojonegoro, Kamis. Ia menjelaskan Pergub Jatim No.42 tahun 2013 yang sudah mulai diberlakukan sejak 17 Juni 2013 sampai 17 September 2013 mendapatkan tanggapan positif masyarakat, bahkan mampu meningkatkan pemasukan pajak kendaraan bermotor di wilayah kerjanya. "Di Bojonegoro saja sejak 17 Juni sampai 25 Juni lalu tercatat sudah ada 1.200 kendaraan bermotor baik untuk balik nama maupun yang semula mati untuk didaftarkan kembali," katanya. Ia menyebutkan pemasukan pajak 1.200 kendaraan bermotor dengan diberlakukannya Pergub Jatim No.42 tahun 2013 jumlahnya mencapai Rp279.935.000. Tapi, ia mengakui, diberlakukannya pergub itu juga mengakibatkan ada pajak yang hilang karena wajib pajak tidak membayar denda keterlambatan membayar pajak yang diperhitungkan dari 1.200 kendaraan besarnya mencapai Rp111.737.180. "Sesuai perhitungan kami jumlah pemasukan dan hilangnya pajak kendaraan dari denda masih ada pemasukan pajak Rp150 juta lebih," katanya, menegaskan. Oleh karena itu, ia optimistis masih akan ada tambahan pemasukan pajak yang lebih besar dengan diberlakukannya Pergub Jatim No. 42 tahun 2013 yang masa berlakunya masih dua bulan lagi. "Kami perkirakan akan ada pemasukan pajak empat kali lipat dari yang sudah diterima selama Pergub Jatim diberlakukan," jelasnya. Apalagi, lanjutnya, jumlah kendaraan bermotor di daerahnya yang mati jumlahnya cukup banyak dengan memperhitungan besarnya tungakkan pajak kendaraan bermotor sejak 2008 lalu hingga sampai saat ini mencapai Rp17 miliar. Sementara itu, Kepala Subbag UPT Dispenda Jatim di Bojonegoro Hertiwi menambahkan sesuai Pergub Jatim No. 42 tahun 2013 tentang Insentif dan Keringanan Pajak Daerah 2013 yang dibebaskan dari membayar pajak yaitu balik nama kendaraan bermotor. Lainnya, sanksi administrai berupa bunga dan/atau denda pajak kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan bermotor perusahaan yang mutasi memperoleh keringanan pajak sebesar 50 persen. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013