Madiun (Antara Jatim) - Permohonan paspor haji di wilayah Madiun pada tahun ini sebanyak 1.474 paspor. Jumlah tersebut naik dari tahun 2012 yang mencapai 1.376 paspor atau terjadi peningkatan sedikit, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermansyah Siregar, Kamis. Menurut dia, peningkatan tersebut menyesuaikan dengan kuota atau jatah yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian Agama setempat. "Sesuai peraturan yang ada, dalam pembuatan paspor haji, kantor imigrasi akan bekerja sama dengan kementerian agama setempat guna memudahkan pengurusan. Terlebih bagi pemohon paspor yang telah berusia lanjut," kata dia. Adapun, paspor sebanyak 1.474 buku tersebut, merupakan jumah total untuk enam daerah kabupaten/kota di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Madiun yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan. Pihaknya merinci, jumlah seribuan paspor tersebut jika disesuaikan dengan masing-masing daerah adalah, Kota Madiun sebanyak 176 paspor, Kabupaten Madiun sebanyak 244 paspor, Ngawi sebanyak 256 paspor, Pacitan sebanyak 143 paspor, Magetan sebanyak 321 paspor, dan Ponorogo sebanyak 334 paspor. Hermansyah menambahkan, tidak hanya permohonan paspor calon haji dan umroh saja yang meningkat. Permohonan paspor bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah hukumnya juga cukup banyak. Data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, sejak Januari hingga Mei 2013 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 3.517 paspor. Ia menilai, secara umum tidak ada kendala dalam pengurusan paspor, baik untuk calon haji, umroh, maupun calon TKI di wilayahnya. Hal itu karena, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mempersiapkan segala sesuatunya guna memberikan pelayanan yang terbaik. "Untuk mengatasi membludaknya pemohon paspor, kami telah mengatur pelayanan sesuai kuota per kabupaten. Selain itu juga disediakan loket khusus bagi pelayanan paspor haji," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013