Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, mulai 17 Juni hingga 17 September 2013, sebagai salah satu bentuk meringankan beban masyarakat, khususnya pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri . "Program ini rutin dilakukan sebagai kebijakan gubernur dan wakil gubernur Jatim. Selain itu, juga sebagai langkah antisipasi terhadap rencana kenaikan bahan bakar minyak," ujar Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Bobby Sumiarsono, kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Ia menjelaskan, program ini berdasarkan keijakan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, khususnya Pasal 66 ayat 1 yakni Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan intensif pajak. Di samping itu, juga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah. Bobby merinci, kebijakan dalam program ini yakni pembebasan pokok dan sanksi administrasi kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua. Kemudian, pembebasan sanksi administrasi kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB). "Pemprov juga memberikan intensif PKB sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor atas nama perusahaan yang dimutasikan dari luar Jatim. Semua kebijakan berlaku untuk semua kendaraan pelat hitam, kuning, merah serta alat-alat berat," katanya. Pihaknya menyontohkan, untuk kendaraan mini bus jenis Toyota Alphard 2.4 G AT tahun 2011, PKB pokok Rp10,35 juta dan masa laku pajak 3 Februari 2012. Namun, pajak dibayarkan baru 20 Juni 2013. Sehingga, wajib pajak seharusnya membayar selama dua tahun sebesar Rp23.682.600. "Tetapi, karena ada pembebasan maka sanksi bunga PKB yang dibayar hanya Rp20.070.000. Sedangkan, bunga PKB Rp3.612.600 dibebaskan," kata mantan Kabiro Umum Setdaprov Jatim tersebut. Diharapkan, kata dia, dengan adanya kebijakan tersebut selama tiga bulan, berdasarkan data yang akan melaksanakan pembayaran pajak pada saat kebijakan dilaksanakan sebanyak 221.000 objek atau potensi penerimaan PKB sebesar Rp107.582.904.900 dari perkiraan penerimaan PKB dari mutasi masuk bea balik nama kedua. "Di samping itu, diharapkan adanya penambahan penerimaan PKB dari pembebasan denda dan sanksi bunga sebanyak 252.513 objek atau potensi penerimaan PKB sebesar Rp63.505.699.423," kata Bobby. Sehingga, lanjut dia, jika diasumsikan sama dengan kebijakan tahun lalu maka kebijakan tersebut akan menambah potensi penerimaan PKB sebesar Rp134.356.170.515. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013