Magetan (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang paranormal gadungan yang telah melakukan penipuan dan merugikan korbannya hingga seratusan juta rupiah.
Plh Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan Iptu Iin Pelangi, Rabu, mengatakan, tersangka adalah Suji (40) warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Magetan.
"Tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan mengusir roh jahat dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah tertentu. Pelaku akan dikenai dengan pasal penipuan," ujar Iptu Pelangi kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Magetan setelah ada laporan dari korban Sujianto (26) warga Desa Sundul, Kecamatan Parang yang merasa tertipu atas ulahnya.
Atas tipu muslihat pelaku, korban telah menyerahkan uang dengan total sebesar Rp182 juta rupiah kepada tersangka. Uang tersebut dijanjikan tersangka untuk menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Selain itu, uang tersebut juga untuk mengusir roh jahat di rumah korban sekaligus bisa mendatangkan emas dari alam gaib. Namun, semuanya tidak terbukti.
"Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya," ungkap Iin Pelangi.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, empat botol minyak Jolo Kencono yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan paranormal dan slip penyetoran uang di bank.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor milik tersangka dan satu unit laptop yang diduga dibeli tersangka dengan menggunakan uang hasil penipuannya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maskimal hingga empat tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013