Madiun (Antara Jatim) - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dengan racun di Madiun, Agus Basuki (35) divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat yang sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. "Menyatakan Agus Basuki bin Kasiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada sepasang suami istri dan secara sengaja melakukan kekejaman yang telah mengakibatkan seorang anak mati. Menjatuhkan pidana kepada Agus basuki bin Kasiyono dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Ujiyati. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Widodo dan Yusak langsung menyatakan menerima atas keputusan majelis hakim dalam persidangan tersebut. "Hukuman seumur hidup itu sudah sesuai dengan isi dari dua pasal primer yang kami gunakan dalam tuntutan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Slamet Widodo seusai sidang kepada wartawan. Fakta di persidangan membuktikan bahwa terdakwa Agus Basuki tega membunuh Muhamad Giantoro (Ian) dan keluarganya karena takut penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukannya terbongkar. Agus membunuh Ian (35) dan istrinya Retno Sugiarti (35) yang sedang hamil lima bulan anak ketiganya, serta anak pertamanya Firstania Capolista (11) dengan cara diracun potasium sianida. Korban Retno Sugiarti ditemukan tewas dalam Taksi Bima bernomor polisi AE-305-CX pada Rabu, 9 Januari 2013 di Kota Madiun. Sedangkan jasad Mohamad Giantoro dan putrinya Firstania Capolista ditemukan pada tanggal 13 Januari 2013 wilayah hutan Desa Kuwiran, Kare, Kabupaten Madiun. Sementara, ibu korban Ian, Suyati, langsung histeris dan kemudian pingsan setelah mendengar terdakwa hanya dihukum penjara seumur hidup. Keluarga korban menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan empat nyawa, yakni anak, menantu, dan dua cucunya (satu dalam kandungan Retno) yang telah dibunuh oleh pelaku. "Keluarga sangat kecewa. Kami berharap pelaku dihukum mati atas semua yang telah dilakukannya kepada keluarga anak saya," ucap ayah korban, Senen. Usai pembacaan putusan, terdakwa Agus Basuki langsung dibawa ke kendaraan tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Madiun. Terdakwa dikawal ketat oleh anggota kepolisian setempat guna menghindari serangan dari keluarga korban yang telah emosi selama sidang berlangsung.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013