Oleh N. Aulia Badar Kuala Lumpur, (Antara) - Enam pemimpin oposisi diajukan ke pengadilan negeri atas tuduhan tidak memberikan informasi kepada polisi 10 hari sebelum melakukan aksi demonstrasi menolak hasil pemilihan umum Malaysia (PRU-13). Ke enam terdakwa disidang secara terpisah di pengadilan negeri wilayah masing-masing, demikian dilaporkan berbagai media di Kuala Lumpur, Selasa. Di Seremban, Negeri Sembilan, Ketua Angkatan Muda Keadilan (AMK) Negeri Sembilan Mohd Nazree Mohd Yunus (29) mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Di Ipoh, Perak, anggota parlemen Ipoh Timur, Thomas Su Keong Siong dari Partai Aksi Demokratis (DAP) dan sekretaris Partai Keadilan Rakyat (PKR) Perak, Muhammad Anuar Zakaria mengaku tidak bersalah telah menggelar demo ilegal. Keduanya dituduh menggelar aksi demo itu masing-masing pada 9 dan 12 Mei pukul 7.30 malam. Di Kuantan, Pahang, Sekretaris PKR Pahang Kamarzaman Mohamed Yunus (57) didakwa menggelar aksi demo pada 14 Mei pukul 8.30 malam. Ia juga mengaku tidak bersalah. Di Butterworth, Pulau Pinang, sekretaris eksekutif koalisi partai oposisi Pakatan Rakyat Pulau Pinang, Ong Eu Leong (44) didakwa menggelar demonstrasi pada 11 Mei pukul 8.30 malam. Namun tidak ada catatan pengakuan dari terdakwa. Sementara di Johor Bahru, Johor, sekretaris PKR Johor R Yuneswaran (27) mengaku tidak bersalah atas dakwaan menggelar aksi demo Himpunan Black 505 pada 15 Mei pukul 8.30 malam. Keenam terdakwa dijerat dengan UU Perhimpunan Aman dengan ancaman hukuman denda 10 ribu ringgit jika terbukti bersalah. Para terdakwa yang diwakili pengacara masing-masing telah dibebaskan dengan jaminan antara 3.000 hingga 5.000 ringgit. Sebelumnya, tiga nama kalangan oposisi juga ditahan pihak kepolisian Malaysia namun kini telah dibebaskan. Mereka adalah Wakil Ketua Partai Keadilan Rakyat Tian Chua, Tamrin Ghafar (aktivis) dan Haris Ibrahim yang aktif dalam organisasi kemasyarakatan non pemerintah (NGO). (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013