Bojonegoro (Antara Jatim) - Target perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Bojonegoro, Jatim, pada 2013 mencapai Rp21,737 miliar, meningkat dibandingkan target DBH CHT tahun lalu yang hanya sebesar Rp19,787 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, Kamis, mengatakan, peningkatan target perolehan DBH CHT sebesar Rp21,737 miliar lebih itu sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan yang disampaikan melalui surat ke pemkab beberapa waktu lalu.
"Meningkatnya penetapan target perolehan DBH CHT 2013 itu menunjukkan perkembangan industri pertembakauan di Bojonegoro semakin membaik dibandingkan tahun-tahun yang lalu," jelasnya.
Bahkan, ia juga optimistis realisasi DBH CHT tahun ini akan lebih besar dibandingkan target yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. Sebab, pengalaman yang lalu realisasi perolehan DBH CHT selalu melampaui target yang sudah ditetapkan.
Ia menyebutkan target DBH CHT 2011 sebesar Rp17,592 miliar lebih terealisasi Rp20,787 miliar, sedangkan target DBH CHT 2012 ditetapkan sebesar Rp19,045 miliar lebih terealisasi Rp23,001 miliar lebih.
Menurut dia, pemanfaatan DBH CHT yang sudah berjalan selama ini dialokasikan untuk pengembangan berbagai usaha di masyarakat terutama untuk pengembangan budi daya tembakau atau usaha lain di wilayah yang menjadi sentra tanaman tembakau.
"Pemanfaatan DBH CHT tahun ini juga dialokasikan melalui sejumlah satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di jajaran pemkab," tuturnya.
Di antaranya, katanya, melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, dan Dinas Kominfo.
Saat ini, lanjutnya, realisasi perolehan DBH CHT yang sudah ditrasfer Pemerintah Pusat ke kas daerah triwulan I sebesar Rp 6,029 miliar lebih.
"Pencairan DBH CHT biasanya setiap triwulan sekali," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dishutbun Bojonegoro Akhmad Djupari menambahkan alokasi DBH CHT sebesar Rp1,3 miliar tahun ini akan dimanfaatkan untuk pengadaan pupuk ZK bagi 100 kelompok tani tembakau di wilayahnya yang luas tanaman tembakaunya 10 hektare/kelompok tani.
Namun, lanjut dia, bantuan yang disalurkan bukan dalam bentuk pupuk, tapi uang yang akan disampaikan melalui kelompok tani, agar para petani bisa membeli pupuk ZK sendiri dengan syarat utama yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013