Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur, mengeksekusi lima PNS di lingkup pemerintah daerah setempat, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan mereka bersalah dan terlibat konspirasi kasus korupsi teknologi informasi (IT) tahun 2007 senilai Rp1,308 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Rabu mengatakan, kelima terpidana kasus korupsi IT itu masing-masing Aleg Hendry Sudiro, Suyanto, Danduk Yanu Setiyawan, Imam Maksum dan Sutrisno yang semuanya mantan panitia pemeriksa barang proyek IT tahun 2007.
"Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 738 K/PID.SUS/2011 yang mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa, dengan putusan masing-masing satu tahun penjara. Ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Menurut dia, Keputusan Mahkamah Agung telah dijatuhkan sejak 24 September 2011, namun salinan putusan baru diterima Kejaksaan Negeri Trenggalek pada tanggal 15 Maret 2013, sehingga eksekusi baru bisa dilaksanakan hari ini.
Indi menjelaskan, kelima PNS tersebut datang ke kejaksaan secara bersama-sama. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek guna menjalani pemidanaan.
"Mereka sangat koorperatif, karena dari setelah kami panggil, mereka langsung datang ke kejaksaan sesuai jadwal yang kami tetapkan," ujarnya.
Selain divonis satu tahun penjara, mantan pemeriksa barang itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp100 juta, subsidair dua bulan penjara.
Sesuai data Kejari Trenggalek, tiga dari lima terdakwa tersebut masih berstatus PNS aktif, sedangkan dua sisanya telah masuk masa pensiun.
"Putusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap empat terdakwa, sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Trenggalek, hanya saja tidak diwajibkan membayar uang pengganti," jelasnya. (*)
Sedangkan untuk terdakwa Danduk Yanu Setyawan, putusan MA lebih berat dibanding pengadilan sebelumnya yang memvonis bebas.
Kasus korupsi teknologi informasi ini bermula dari pengadaan perangkat IT di bagian Pengolahan Data dan Elektronik (PDE) Setda Trenggalek tahun 2007 senilai Rp1,308 miliar.
CV Master Dimensi Teknologi yang ditunjuk sebagai pemenang tender diberikan waktu selama 100 hari untuk mengerjakan.
Kemudian pada 17 Desember 2007 muncul berita acara serah terima barang nomor 394/246/B/406.031/2007, sudah ditandatangani oleh pihak rekanan sebagai pemenang lelang dan pihak panitia pemeriksa barang.
Kelima pemeriksa barang dinilai ikut terlibat dalam kasus korupsi itu karena hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan kenyataan. Karena meskipun pengerjaan proyek belum selesai, namun berita acara pemeriksaan barang atau serah terima barang tersebut menyatakan telah selesai 100 persen.
Bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) memproses pembayaran kontrak kepada rekanan dimana hasil akhir proses tersebut pembayaran nilai kontrak 100 persen masuk ke rekening rekanan sebesar Rp 1,308 miliar. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp314 juta.( *)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013