Jember (Antara Jatim) - Sebanyak tujuh partai politik di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum setempat, padahal masa kampanye sudah berjalan selama empat bulan lebih. "Dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, masih lima parpol yang menyerahkan rekening dana kampanye, sedangkan tujuh parpol belum," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Ketty Tri Setyorini, Senin. Kelima parpol yang sudah menyerahkan rekening kampanye adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Ketentuan penyerahan rekening dana kampanye parpol sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khususnya pasal 131." paparnya. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sumbangan dana perseorangan maksimal mencapai Rp1 miliar, sedangkan dari perusahaan bisa mencapai Rp7,5 miliar, dan dalam rekening khusus dana kampanye itu harus disertakan identitas penyumbang secara jelas. "Kami sudah mengirimkan surat kepada pengurus parpol yang belum menyerahkan rekening dana kampanye, agar segera menyerahkan rekening khusus itu ke KPU Jember," ujarnya. Menurut dia, rekening tersebut bertujuan untuk mengetahui aliran dana kampanye dan dapat digunakan untuk melacak dana kampanye parpol yang bersangkutan. Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember, Dima Ahyar, mengatakan selain rekening dana kampanye, sejumlah parpol juga belum menyerahkan berkas daftar tim pelaksana untuk kampanye. "Sebanyak tujuh parpol saja yang sudah menyerahkan berkas daftar pelaksana kampanye antara lain PDIP, PKS, dan Gerindra," tuturnya. Ia menyayangkan keterlambatan sejumlah parpol dalam menyerahkan daftar pelaksana kampanye dan rekening dana kampanye, seharusnya pengurus segera menyerahkan kedua berkas tersebut, setelah penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2014. "Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih belum diserahkan, Panwaslu bisa saja membubarkan segala bentuk kegiatan yang dilakukan parpol saat kampanye," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013