Trenggalek (Antara Jatim) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memastikan proses sertifikasi 42 hektare lahan TNI AD di Kecamatan Watulimo akan terus dilanjutkan, meski ada protes dari sejumlah warga sekitar.
"Dokumen tanah yang diajukan pihak TNI sudah lengkap, jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menunda apalagi membatalkan," kata Kepala Subseksi Pengaturan Tanah BPN Trenggalek, Setya Adi, Rabu.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima permohonan pensertifikatan tanah dari TNI AD sejak lama.
Kepemilikan lahan yang disengketakan warga tersebut, bahkan sudah terdaftar dalam register aset milik TNI.
"Kami bekerja sesuai fakta administrasi yang ada. Terkait sisi hukum ataupun politisnya, biar berproses secara obyektif," tandasnya.
Penegasan Setya Adi itu sekaligus menjawab protes sejumlah warga Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo yang mengklaim mempunyai hak milik dan hak pakai atas tanah seluas 42 hektare yang berada di salah satu kawasan perbukitan tersebut.
Untuk menyampaikan aspirasinya, warga bahkan sempat mendatangi kantor DPRD setempat, guna mengadukan sengketa lahan mereka dengan pihak TNI.
"Setahu kami tanah itu memang di bawah pengawasan TNI. Tapi seharusnya yang dilakukan hanya sebatas mengawasi saja, bukan lantas mengklaim memiliki," kata Paino, salah satu warga yang aktif menjadi juru bicara dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD.
Disebutkan, saat ini dilokasi lahan yang disengketakan tersebut terpasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa tanah aset TNI dengan mencantumkan nomor register.
Warga mengaku semakin resah karena ada sejumlah anggota TNI yang mendatangi rumah mereka secara bergiliran dari rumah untuk meminta tanda tangan penghuni.
"Kami sebagai rakyat kecil tentu takut, apalagi kalau dampaknya harus kehilangan harta benda kami (tanah dan rumah), sedangkan sebelum-sebelumnya tidak ada sosialisasi mengenai hal itu," ujar Paino.
Menurutnya, apabila ingin meminta tanda tangan masyarakat banyak seharusnya dilakukan sosialisasi dan dilakukan secara bersama-sama, sehingga tidak memimbulkan tanda tanya dan keresahan warga.
Ia berharap TNI dan Kementerian Pertahanan melepaskan tanah yang kini telah ditempati dan dikelola warga itu, mengingat awal mulanya lahan tersebut adalah milik warga.
"Kami punya bukti berupa letter C, kami ingin tanah itu kembali melalui jalan yang damai dan tidak menimbulkan kekecewaan di antara kedua belah pihak, baik itu warga maupun TNI," kata anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Watulimo lainnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013