Surabaya (Antara Jatim) - Politisi Wishnu Wardhana menyatakan ikhlas meninggalkan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya setelah proses gugatan pencopotan dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kini belum ada kepastian hukum. "Saya ikhlas melepaskan jabatan. Saya serahkan kepada Allah SWT. Gugatan di PTUN akan saya cabut," katanya kepada Antara di Surabaya, Senin. Menurut Wishnu, sikap tersebut setelah mendapat pengarahan dari kuasa hukumnya yang sekaligus pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendara bahwa proses gugatan di PTUN tidak bisa dilanjutkan lagi. "Pak Yusril menduga ada permainan atau intervensi dari pihak penguasa," katanya, tanpa mau menyebut secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya bukan menyerah, tapi mundur karena Allah SWT. Wishnu menjelaskan bahwa tujuan gugatan ke PTUN tidak lain adalah permohonan putusan sela, namun dalam perjalanannya banyak gangguan dan rintangan. Bahkan, proses di PTUN terkesan diperlama dengan berbagai alasan seperti halnya hakimnya sedang umroh selama dua minggu sehingga sidang di pengadilan diundur hingga tiga minggu. Bahkan pada sidang terbuka di PTUN pada 13 Mei ini, lanjut dia, ternyata Gubernur Jatim saat sidang diwakili Supriyanto dari Bagian Hukum Pemprov Jatim dan menyatakan belum siap memberikan jawaban atas gugatannya dan meminta waktu satu minggu lagi. "Bahkan jawaban yang sama, hakim menyatakan perlu juga mempelajari kasus tersebut. Daripada lama makanya saya memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," katanya. Wishnu Wardhana resmi telah dicopot dari jabatannya melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana pada awal Mei lalu. Wishnu sempat menggugat SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian antarwaktu terhadap dirinya ke PTUN karena dinilai cacat hukum. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013