Magetan (Antara Jatim) - Sebanyak 78 persen berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang diserahkan ke KPU setempat untuk diverfikasi tahap pertama tidak memenuhi syarat.
"KPU Magetan menerima sebanyak 438 berkas bakal caleg dari 12 partai politik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 342 berkas atau 78 persennya tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Magetan, Hendrad Subyakto, di Magetan, Jumat.
Menurut dia, rata-rata alasan ratusan bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut adalah karena tidak lengkap di bagian administrasi.
Di antaranya adalah, adanya perbedaan tulisan nama pada ijazah dengan nama yang dipakai saat mendaftar bakal caleg ataupun tidak melengkapi formulir pendaftaran terlebih pada bagian daerah pemilihan dan nomor urut.
Selain itu, ada pula yang tidak melampirkan surat pengunduran diri bagi bakal caleg dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) ataupun kepala desa.
"Rata-rata, bakal caleg tersebut bermasalah di bagian verifikasi administrasi. Walaupun sepele, namun sesuai aturan, semuanya harus lengkap," kata Hendrad.
Meski banyak bakal caleg yang belum memenuhi syarat, KPU setempat masih memberikan kesempatan kepada partai politik atau bakal caleg bersangkutan untuk memperbaiki berkasnya. Namun kesempatan yang diberikan hanya sekali.
"Kesempatan untuk memperbaiki syarat administrasi dimulai pada tanggal 10 Mei hingga 22 Mei mendatang. Setelah itu, jika ada kesalahan maka akan dicoret," katanya.
Ia menambahkan, selama masa perbaikan tersebut, partai boleh mengganti nomor urut, daerah pemilihan, dan nama bakal caleg yang didaftarkan. Setelah itu tidak ada toleransi lagi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013