Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember melakukan verifikasi dukungan calon Gubernur Jawa Timur jalur perseorangan Eggi Sudjana di tingkat desa dan kecamatan di kabupaten setempat.
"Saya sudah meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk segera merampungkan proses tahapan verifikasi dukungan untuk Cagub Jatim dari jalur independen itu, sebelum batas terakhir pada Sabtu (11/5)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Ketty Tri Setyorini, Kamis.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual dan hasilnya terdapat sebanyak 34 ribu fotokopi dukungan untuk Eggi Sujana yang tersebar di 26 kecamatan yang berada di 140 desa atau kelurahan di Jember.
"Saat ini tahapan yang dilakukan adalah verifikasi dukungan di masing-masing desa dan kecamatan yang dilakukan PPK dan PPS dengan mengecek apakah masyarakat yang terdata itu benar-benar mendukung pasangan Eggi Sudjana dan Muhammad Sihat," tuturnya.
Ia menilai penyerahan berkas dukungan bakal calon kepala daerah Jatim jalur perseorangan itu masih amburadul karena dalam satu berkas yang diberikan ke KPU berisi 12 contoh foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan hanya berkas pada halaman awal saja yang benar.
"Data yang ada pada berkas halaman 2 hingga terakhir tidak sinkron, seperti data di KTP tercatat Desa A, namun dalam berkas lampirannya tertera Desa B. Ini terkesan penyerahan berkas dukungan asal-asalan," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU juga ditemukan alamat yang bukan dari Kabupaten Jember, melainkan kabupaten/kota lainnya di Jatim seperti Kota Batu, Kabupaten Lumajang, dan Bondowoso.
"Kendati demikian, petugas PPK dan PPS tetap melakukan verifikasi data dukungan bakal Cagub Jatim Eggi Sudjana tersebut," ujarnya.
KPU Jember akan melakukan rekap penghitungan hasil verifikasi dukungan masyarakat yang tersebar di 26 kecamatan secara langsung dengan dihadiri oleh PPK dari 31 kecamatan dan Panwaslu pada 11 Mei 2013.
KPU Jatim menyatakan bakal calon gubernur jalur perseorangan Eggi Sudjana memenuhi syarat dukungan setelah petugas mencatatkan total sebanyak 1.135.748 KTP dari 1.118.096 KTP sebagai syarat minimal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, calon perseorangan disyaratkan mengantongi dukungan tiga persen dari total jumlah penduduk. Dengan ketentuan itu, bakal calon perseorangan di Jatim paling tidak harus mengantongi 1.118.096 dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi KTP atau identitas lainnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013