Tulungagung (Antara Jatim) - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi mantan Kepala PU Binamarga dan Ciptakarya Tulungagung, Agus Wahyudi, senilai Rp400 juta, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Selasa. Salah satu anggota tim penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kompol Eko mengungkapkan, barang bukti uang yang mereka serahkan pada kejaksaan sebagian besar merupakan hasil penyitaan fee rekanan atas kompensasi pemberian proyek pembangunan senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa melalui prosedur lelang. "Sementara ini kami masih menunggu kelengkapan berkas yang telah diserahkan untuk penetapan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," jawabnya setelah penyerahan barang bukti uang korupsi dana stimulus pembangunan tahun 2009, senilai Rp20 miliar ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Ia memastikan bahwa penyerahan barang bukti uang hasil korupsi dana stimulus untuk sejumlah paket proyek infrastruktur tahun 2009 masih akan terus bertambah. "Nantinya ada barang bukti uang lagi yang akan kami serahkan ke kejaksaan Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9,835 miliar dan sampai saat ini masih terus dalam penyelidikan, masih ada lagi barang bukti yang akan diserahkan setelah ini,"tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Santosa Hadi Pranawa mengatakan, pihaknya saat ini masih terus meriksa berkas berkas tahap 2 yang diberikan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Secara umum ia mengisyaratkan tidak ada kekurangan dalam penyerahan berkas penyidikan yang dinyataan telah sempuna atau P-21, hanya tinggal penyerahan barang bukti. "Tidak masalah, tinggal menunggu kelengkapan barang bukti," ujarnya. Santosa menoak berkomentar mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka Agus Wahyudi, melalui kuasa hukumnya. Ia berdalih, sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung belum menerima surat resmi dari pihak Agus Wahyudi. "Surat penangguhan memang belum disampaikan ke kejaksaan," jawabnya. Sejak diserahkan ke Kejari Tulungagung, Senin (6/6), Agus Wahyudi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung sekitar pukul 18.00 WIB, beberapa setelah pemeriksaan berkas tahap 2 oleh tim kejaksaan dinyatakan cukup. Agus Wahyudi sementara ini dikarantina di kamar khusus "penaling" (pengenalan lingkungan), sebelum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas. "Tidak ada perlakuan istimewa kepada Agus Wahyudi. Beliau kami perlakukan seperti tahanan maupun napi lainnya," kata Santosa. Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Tulungagung (PUBMCK), Jawa Timur, Agus Wahyudi terkait dugaan korupsi/penyalahgunaan dana stimulus di Dinas PU tahun 2009, sebesar Rp20 miliar (estimasi kerugian negara Rp9,835 miliar, bukan Rp3,6 miliar seperti tulisan sebelumnya). Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya telah menetapkan Agus sebagai tersangka sejak Maret 2012. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013