Magetan (Antara Jatim) - Anggota Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan setempat karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan Inspektur Satu Iin Pelangi, Kamis, mengatakan, oknum PNS tersebut berinisial AK, warga Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Magetan.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi. Ia ditangkap polisi saat melintas di jalan Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Magetan," ujar Iptu Iin kepada wartawan.
Menurut Iptu Iin, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui jika yang bersangkutan baru saja melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan dalam plastik beserta alat penghisapnya (bong) dan korek api.
Kepada petugas, tersangka yang biasa disapa Kancil tersebut mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak tiga tahun terakhir. Sedangkan sabu yang dibawanya itu baru dibeli dari temannya yang ada di Malang seharga Rp500 ribu.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Saat ini petugas masih memburu teman tersangka yang menjual sabu itu," kata Iin.
Atas perbuatannya, Tersangka AK akan dikenai pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan masimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
"Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di mapolres setempat," kata Iptu Iin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013