Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan tidak akan mengeluarkan fatwa yang akan diajukan oleh Tim kuasa hukum Susno Duadji. "Tidak perlu, sudah jelas dalam putusan (kasasi). Diminta fatwa pun kami sama dengan isi putusan, jadi apalagi yang dia mau," kata Hatta Ali, usai acara Wisuda Purnabhakti 10 Hakim Agung di Jakarta, Rabu. Dia juga meminta mantan Kaberiskrim Polri ini melaksanakan putusan dan taat pada hukum. "Lebih baik dia laksanakan putusan itu. Kalau tidak justru akan menurunkan kredibilitas Pak Susno," ucapnya. Terkait putusan kasasi multitafsir karena tidak memuat perintah penahanan, kata Hatta, tidak perlu ada perintah karena sudah "inchraht" (kekuatan hukum tetap). "Tidak perlu lagi ada perintah untuk penahanan. Itu otomatis, sudah punya kekuatan hukum tetap. Begitu diserahkan pada jaksa selaku eksekutor, jaksa lah yang melaksanakan," tukas Hatta Ali. Mantan ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan alasan Susno dan kuasa hukumnya tidak mau dieksekusi sama sekali tidak memiliki landasan hukum. "Tidak punya dasar sama sekali. Memang setiap orang yang terpojok selalu mencari alasan," kata Harifin. Dia juga mengatakan bahwa MA tidak perlu mengeluarkan fatwa karena putusan perkara Susno sudah jelas. "Jadi kalau orang yang memperdebatkan pasal-pasal itu (Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 81 tahun 1981 KUHAP seperti kita berdebat kusir nama nya," ujar Harifin. Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim kuasa hukum Susno Duadji akan meminta fatwa terkait putusan kasasi MA terhadap Susno yang dinilai multitafsir karena tidak mencantumkan perintah penahanan dalam putusan tersebut. "Putusan MA multitafsir. Mahkamah Konstitusi juga memberikan ruang multitafsir dari beberapa perspektif. Makanya kami ambil jalan tengah untuk 'judex factie', apakah putusan (kasasi) ini akuntabel atau tidak," kata salah satu kuasa hukum Susno, Firman Wijaya, Selasa (30/4). Firman menjelaskan, fatwa MA itu bisa memberikan legal preseden terhadap putusan kasasi Susno. Mengingat putusan kasasi itu berbeda dengan putusan MK terkait Pasal 197 Undang-Undang Nomor 81 tahun 1981 KUHAP yang sudah diputus oleh MK. Di mana dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k itu dinyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Pihak Susno sendiri menafsirkan, sesuai Pasal 197 ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi. Padahal, seperti yang diputus MK, dalam Pasal 197 ayat 2 dinyatakan apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP putusan tidak batal demi hukum.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013