Tulungagung (Antara Jatim) - Unit Buru Sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur, meringkus dua anggota komplotan perampok nasabah bank dengan modus pecah ban dan pecah kaca, setelah mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV. Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto, Jumat, mengungkapkan perburuan komplotan perampok yang diduga pernah beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur itu telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Operasi penangkapan tidak bisa segera dilakukan sejak kasus perampokan nasabah bank terjadi di Tulungagung karena para pelaku ditengarai terus berpindah tempat (kota) atau menghentikan aksinya hingga beberapa lama. "Komplotan mereka ada enam orang, tapi sementara baru dua yang berhasil kami ringkus. Otak perampokan dan tiga pelaku lainnya masih buron," kata Kapolres saat melakukan gelar perkara di ruang Satreskrim Polres Tulungagung. Dua pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tulungagung itu masing-masing adalah Ahmad (21) dan Safi'i (28), keduanya tercatat sebagai warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Palembang. Ia mengemukakan kedua pelaku ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Blitar yang berjarak sekitar 40 kilometer dari Tulungagung. Polisi mengendus para pelaku setelah berhasil mengidentifikasi wajah mereka yang terekam CCTV, berikut sepeda motor yang dikendarai, saat beraksi merampok uang nasabah di salah satu bank di kota Tulungagung. Whisnu memastikan kedua pelaku merupakan jaringan luar kota. Mereka secara terencana menjadikan Tulungagung dan sejumlah kota di Jawa Timur sebagai sasaran aksi kejahatannya. Di Tulungagung saja, komplotan "Palembang" ini informasinya telah enam kali melakukan perampokan maupun pencurian dengan kekerasan, dengan sasaran nasabah yang baru saja mengambil uang di bank. Mereka beraksi dengan memasang paku modifikasinya pada rokok hingga akhirnya dilindas oleh mobil nasabah. Salah satu dari pelaku lalu memecah kaca mobil yang berhenti menggunakan besi, untuk kemudian mengambil tas berisi uang yang dibawa korban. Pengakuan salah seorang pelaku yang telah menjadi tersangka, Safi'i, usai beraksi dan mendapatkan sejumlah uang mereka biasanya menggunakan untuk foya-foya di Blitar atau mudik ke Palembang hingga situasi di daerah-daerah sasaran dirasa kondusif (aman untuk melakukan aksinya kembali). "Dengan adanya kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, secepatnya akan melakukan penangkapan terhadap empat buron lainnya yang telah ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013