Jember (Antara Jatim) - Ratusan buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember berdemonstrasi menolak rencana kerja sama operasi (KSO) antara pihak direksi PDP Kahyangan dengan investor asal Surabaya karena belum ada sosialisasi dan kemungkinan berimbas terhadap kesejahteraan mereka.
"Kerja sama itu belum disosialisasikan kepada buruh kebun hingga level bawah, sehingga kami khawatir KSO itu akan berimbas pada berkurangnya pendapatan dan kesejahteraan buruh atau karyawan di enam kebun milik PDP," kata koordinator aksi Wahyu Baskoro, Kamis.
Ratusan buruh dari enam kebun milik PDP Kahyangan tersebut berdemonstrasi di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Jember, Jawa Timur.
PDP Kahyangan milik Pemkab Jember melakukan kerja sama dengan CV Nanggala Mitra Lestari Surabaya sejak 23 Maret 2013 dengan nilai KSO sebesar Rp18 miliar.
"Seharusnya pihak direksi PDP memberitahukan terlebih dahulu kepada buruh dan melibatkan asosiasi serikat buruh untuk memberikan masukan, sebelum adanya keputusan KSO," tuturnya.
Menurut dia, adanya pihak ketiga yang menjadi mitra PDP Kahyangan dapat mengubah tatanan manajemen dan mengancam stabilitas karyawan dan buruh yang berada di enam kebun tersebut.
"Para buruh mendesak KSO dihentikan karena disinyalir akan merugikan kalangan buruh. Investor asal Surabaya itu baru berdiri tahun 2012 yang memiliki kekayaan senilai Rp1 miliar, sehingga tidak mungkin bisa memberikan kontribusi Rp18 miliar kepada Pemkab Jember," ujarnya.
Demonstrasi ratusan buruh di halaman Pemkab Jember sempat diwarnai aksi dorong karena seluruh buruh berusaha masuk ke dalam kantor pemkab, sedangkan aparat kepolisian melarang seluruh buruh masuk dan memperbolehkan perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasinya kepada pejabat pemkab setempat.
Setelah melakukan demonstrasi di Pemkab Jember, ratusan aktivis buruh melanjutkan aksinya ke DPRD Jember untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap KSO yang digagas PDP Kahyangan.
Para buruh ditemui oleh tiga ketua komisi yakni Komisi A yang membidangi pemerintahan, Komisi B yang membidangi masalah perkebunan, dan Komisi D membidangi tenaga kerja.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku belum menerima pemberitahuan secara tertulis tentang KSO PDP Kahyangan dengan investor CV Nanggala Mitra Lestari.
"Kami setuju untuk menolak KSO dan sebaiknya jangan diteruskan karena kerja sama itu belum tersosialisasi dengan baik dan perlu pertimbangan matang untuk menyerahkan perkebunan milik Pemkab Jember kepada pihak investor," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013