Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas tempat usaha panti pijat dan perawatan (spa) di kota setempat yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan terindikasi terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saya berharap dengan kejadian penindakan hukum terhadap perdagangan manusia, apalagi anak di bawah umur oleh Polda Lampung pada salah satu spa di Surabaya, menjadi pintu masuk bagi pemkot untuk langsung menutup tempat usaha tersebut,” kata Fathoni saat dihubungi di Surabaya, Selasa.
Dikatakan, hal itu sebagai komitmen untuk menjaga Surabaya tetap menjadi kota layak anak.
Fathoni menilai pengawasan selama ini tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif atau dokumen perizinan semata.
Karena itu, ia meminta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya melakukan pengawasan empiris secara berkala dengan turun langsung ke lapangan.
“Dengan kejadian seperti ini, saya berharap Disbudporapar melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha-usaha sejenis di Surabaya, dengan menerjunkan tim yang melakukan penyamaran agar tidak sekadar mendapatkan laporan di atas meja,” ujarnya.
Menurut dia, pola pengawasan aktif penting dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran tersembunyi yang sulit ditemukan melalui inspeksi formal biasa. Terlebih, kasus eksploitasi anak kerap berlangsung tertutup dan melibatkan jaringan lintas daerah.
Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional usaha spa dan tempat hiburan yang berpotensi rawan disalahgunakan.
Ia mengatakan, momentum kasus tersebut harus menjadi alarm bersama bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi dan slogan, tetapi membutuhkan pengawasan nyata serta keberanian mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Surabaya jangan sampai menjadi tempat aman bagi praktik-praktik eksploitasi anak. Semua pihak harus bergerak bersama agar kota ini benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, di Surabaya terdapat puluhan usaha spa dan panti pijat yang beroperasi di berbagai wilayah kota.
Pada 2025, DPRD Surabaya bahkan mencatat sedikitnya 49 usaha spa dan panti pijat menjadi objek evaluasi kepatuhan perizinan.
Namun, terdapat data lain yang menyebut usaha spa terdaftar di Kota Pahlawan sedikitnya hingga saat ini sebanyak 22 unit.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026