Trenggalek (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Senin, menggelar sidang perdana gugatan/praperadilan penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas oleh kejaksaan setempat. Sidang yang diwarnai aksi duduk oleh ratusan massa PDIP itu berlangsung kurang lebih sejam, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Tidak ada gangguan berarti dalam persidangan tersebut, massa PDIP hanya berkerumun di depan kantor pengadilan sambil sesekali meneriakkan yel-yel dukungan kepada Akbar Abbas serta kecaman terhadap kejaksaan. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dede Suryaman itu digelar dengan agenda mendengarkan amar tuntutan/gugatan yang dibacakan kuasa hukum Akbar Abbas maupun dari pihak tergugat, yakni Kejaksaan Negeri Trenggalek. "Kalau dalam surat penangkapan dan penahanan tersebut adalah tanggal 28 November sedangkan dalam BAP itu tanggal 8 November, ini jelas berbeda, sehingga penangkapan itu cacat hukum," kata Kuasa Hukum Akbar Abbas, Andy Firasadi. Ia berpendapat proses penangkapan kliennya menyalahi prosedur hukum, karena tanggal surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar dalam surat penangkapan tidak sama dengan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Andi menilai, kesalahan lain yang dilakukan kejaksaan yaitu tidak menggabulkan permintaan Saniman Akbar Abbas untuk untuk didampingi kuasa hukum pada saat dilakukan proses penangkapan dan penahanan. Dikonfirmasi terpisah, salah seorang jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Treggalek, Ridwan S Angsar mengakui adanya ketidaksesuaian pencamtuman tanggal dalam surat penangkapan dengan BAP. Ia berdalih hal tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan, namun hanya salah ketik. "Ini sangat manusiawi, yang jelas kami mengacu pada sprindik dan dalam sprindik itu sudah benar. Hal ini menurut kami tidak layak untuk dipermasalahkan," imbuhnya. Sedangkan terkait, permintaan pendampingan kuasa hukum pada saat penangkapan dan penahanan, jaksa berpendapat hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena yang berhak didampingi pengacara hanya pada proses pemeriksaan. Rencananaya majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek akan memutus perkara gugatan praperadilan itu pada Rabu(27/3). Sidang praperadilan penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Saniman Akbar Abas di Pengadilan negeri setempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan simpatisan PDI Perjuangan. Massa membentangkan puluhan poster yang berisi hujatan terhadap Kejaksaan Trenggalek dan tuntutan kepada hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan itu.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013