Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap melaporkan temuan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Purbaya menyebut pihaknya melakukan pengecekan terhadap tiga pengapalan pada 10 perusahaan secara acak. Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
"Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat," ujar Purbaya.
Meski tidak bisa menyebutkan nama 10 perusahaan tersebut, Purbaya memberikan contoh manipulasi faktur perdagangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.
Misalnya, sebuah perusahaan mencatatkan harga ekspor sebesar 2,6 juta dolar AS, sedangkan harga yang dibayarkan oleh pengimpor di Amerika Serikat 4,2 juta dolar AS.
"Jadi, 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS. Di sana (impor) 4 jutaan dolar AS. Berubah harganya 200 persen. Kita mau deteksi kapal per kapal," jelas Purbaya.
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor untuk meningkatkan penerimaan negara.
Badan ekspor ini mengatur kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang akan menguntungkan negara, karena dapat menekan praktik pencatatan nilai ekspor lebih rendah dari yang sebenarnya (under-invoicing) yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan.
Pembentukan DSI sendiri berawal dari temuan pemerintah terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, transfer "pricing" dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) adalah praktik penentuan harga transaksi antara perusahaan-perusahaan yang masih satu grup atau memiliki hubungan afiliasi, terutama dalam penjualan komoditas ke luar negeri.
Contohnya: Perusahaan tambang batu bara di Indonesia menjual batu bara ke perusahaan "trader" (pedagang) di Singapura yang masih satu grup usaha dengan harga jual dibuat lebih murah dari harga pasar internasional. Kemudian, "trader" di luar negeri lalu menjual lagi dengan harga normal atau lebih tinggi kepada pembeli akhir.
Akibatnya: Keuntungan besar justru tercatat di luar negeri dan laba perusahaan di Indonesia terlihat kecil serta pajak dan royalti yang diterima Indonesia menjadi lebih rendah.
Dalam konteks ekspor komoditas SDA, perusahaan trader adalah perusahaan perantara perdagangan yang tugas utamanya membeli komoditas dari produsen lalu menjualnya kembali ke pembeli lain, biasanya ke pasar internasional.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026