Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan saksi terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lain yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, Senin.
Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, dengan saksi yang berasal dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung dan pihak swasta pelaksana proyek.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi membenarkan adanya pejabat eselon II yang izin kegiatan luar kota, yakni Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung dr. Kasil Rokhmad.
“Ada yang izin ke saya dua orang, kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK,” kata Tri Hariadi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, total ada sembilan saksi yang diperiksa. Satu saksi berasal dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung, sedangkan delapan lainnya dari swasta.
“Total ada 9 saksi yang diperiksa hari ini di Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Budi melalui pesan singkat.
Sembilan saksi yang diperiksa di antaranya Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji, perwakilan PT Berkah Mitra Tani IMS, pengurus CV Nindya Krida DBS, Direktur PT Demaz Noer Abadi SBK, Direktur CV Triples BSO, Direktur CV Mitra Razulka Sakti MOR, Direktur CV Tulungagung Jaya BWD, Direktur CV AYEM Mulya AGN, dan Direktur CV Sapta Sarana MSP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar dan terealisasi sekitar Rp2,7 miliar.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, sejumlah barang mewah, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap OPD di Tulungagung.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026