Ponorogo (Antara Jatim) - Dua tersangka kasus suap dalam proses rekrutmen tenaga honorer di Lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dikenai wajib lapor oleh kejaksaan negeri setempat. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo Yunianto, Sabtu mengatakan, perintah wajib lapor tersebut diberlakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kedua tersangka yang saat ini menderita sakit, sehingga tidak memungkinkan dilakukan penahanan. "Karena sakit, kedua tersangka hanya dikenai wajib datang ke Kejari Ponorogo setiap Senin dan Kamis, selama kasusnya masih dalam proses," terangnya. Dua tersangka penerima suap dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkup Dishub Ponorogo itu masing-masing adalah Mantan Kadishub Ponorogo, Widi Wahyu Atmadja dan mantan Kepala UPT Terminal Seloaji, Ponorogo, Muhamad Damin. Keduanya menjadi tersangka sejak Selasa (15/1), usai gelar perkara dan pemeriksaan atas lebih dari 50 saksi. Muhamad Damin diketahui telah menerima suap hingga sekitar Rp918 juta. Uang ini berasal dari 77 orang calon tenaga honorer di dishub yang mulai bekerja sejak 2011. Sejak berkas penyidikannya dinyatakan telah dilimpahkan ke tim. jaksa penuntut umum (JPU), kedua tersangka sedianya akan ditahan oleh kejaksaan. Namun tahapan itu urung dilakukan tim jaksa penyidik, setelah mendapat kepastian dari RSUD dr Hardjono, Ponorogo bahwa kedua tersangka benar-benar dalam kondisi sakit. Disebutkan, dalam surat hasil pemeriksaan dan tes laboratorium yang ditandatangani dokter ahli RSUD dr Hardjono diketahui Widi mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi dan diabates, sementara tersangka Damin mengalami gangguan ginjal. Kepada saudara Widi, dokter menyarankan untuk berobat rutin. Sedangkan untuk Damin, bahkan direkomendasi untuk segera melakukan operasi. "Atas pertimbangan ini, JPU menilai keduanya tidak perlu ditahan. Tapi kasus terus diproses, berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mungkin pekan depan bisa selesai, setelah itu wewenang dari pengadilan untuk menangani," kata Yunianto.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013