Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dengan menitikberatkan pada penguatan peran kecamatan dan kelurahan dalam perawatan drainase lingkungan.

Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, di Surabaya, Selasa, mengatakan pembahasan pansus kini mengerucut pada penanganan banjir yang lebih sistemik, tidak hanya berbasis pembangunan fisik, tetapi juga penguatan tata kelola di tingkat wilayah.

“Penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga melibatkan kecamatan dan kelurahan dalam fungsi pengawasan serta pemeliharaan drainase,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang tengah difinalisasi adalah pembagian kewenangan pengelolaan drainase. Dalam skema yang disusun, drainase lingkungan akan menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan, sementara saluran primer dan sekunder tetap ditangani OPD terkait.

Menurut dia, pendekatan berbasis kewilayahan dinilai lebih efektif karena aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan lebih memahami kondisi lapangan, termasuk potensi sumbatan yang dapat memicu genangan.

Pansus menilai keterbatasan jangkauan OPD selama ini menjadi kendala dalam penanganan banjir, terutama di kawasan permukiman padat dan gang sempit.

Selain pembagian kewenangan, pansus juga memperkuat aspek penganggaran sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 34 dan Pasal 37. Kebijakan diarahkan tidak lagi bertumpu pada peninggian jalan dan pembangunan saluran semata, tetapi pada perawatan rutin dan berkelanjutan.

“Sering kali genangan kembali muncul dalam waktu singkat. Artinya, perlu ada perbaikan pada aspek perawatan. Ini yang kami dorong menjadi fokus ke depan,” katanya.

Dalam hal pendanaan, pansus juga mendorong optimalisasi mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) agar lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan, termasuk mendukung inovasi dan pemutakhiran teknologi perawatan drainase.

Di sisi lain, lanjut dia, pansus mengusulkan penguatan kelembagaan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) pemeliharaan di tingkat kecamatan. Satgas tersebut akan memiliki mandat khusus dan tidak dapat dialihkan ke fungsi lain.

“Satgas akan bekerja dengan standar operasional prosedur yang jelas untuk pemeliharaan rutin saluran dan penanganan sampah, hingga tingkat RT dan RW,” ujarnya.

Pengaturan teknis mengenai jumlah dan distribusi satgas akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah.

Pansus menargetkan regulasi yang disusun mampu memperkuat sistem penanganan banjir yang terintegrasi sekaligus memastikan peran wilayah berjalan optimal.

“Intinya, kami ingin ada perubahan pendekatan, tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga penguatan perawatan dan peran wilayah,” kata Achmad.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026