Pasuruan (Antara Jatim) - Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur berhasil meringkus tiga tersangka anggota jaringan pengganda dan pengedar uang palsu (upal). Ketiga tersangka berikut barang bukti upal yang total nilainya mencapai Rp 154,95 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu diekspose di Mapolres Pasuruan Kota, Jawa Timur, Rabu. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Akbar Hikmana menyebutkan, ketiga tersangka yang berhasil diringkus masing-masing Hojin (60), warga Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Lainnya, Muna’am (35) dan Kamalin (45), keduanya warga Desa/Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur. Ia menjelaskan, salah seorang tersangka mengaku jika membeli upal tersebut kepada seseorang di Surabaya dengan perbandingan 1 : 5. Setiap uang sebanyak Rp 1 juta, akan diberikan upal sebanyak Rp 5 juta. “Saya beli Rp 10 juta dan mendapatkan Rp 50 juta. Tapi saya belum sempat mengedarkannya sudah tertangkap,” kata Muna’am. Kasus upal ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap Hojin dengan barang bukti upal sebesar Rp600 ribu. Setelah dikembangkan polisi berhasil meringkus dua tersangka lainnya dengan barang bukti upal mencapai Rp 154 juta lebih. ”Perbedaan dengan uang yang asli, upal ini jauh lebih halus dengan kertas lebih tipis. Selain itu tidak ada tanda pengaman atau hologram di tengah-tengahnya. Mereka terjerat pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata AKBP Asep Akbar Hikmana. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013