Nganjuk (AntaraJatim) - Pemilik kebun binatang mini di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengaku membeli hewan yang dilindungi itu di pasar. Imam Santoso, salah seorang kerabat dari pemilik kebun binatang mini itu, Rabu malam, mengatakan ternak-ternak itu dibeli dengan harga sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per ekor. "Awalnya kasihan karena banyak hewan dilindungi dijual bebas di pasar. Daripada dipelihara orang lain yang tidak jelas, akhirnya dipelihara sendiri," kata Imam. Ia mengatakan, hewan-hewan itu dipelihara sekitar enam bulan lalu. Hewan itu dibeli dari wilayah Jawa Timur saja. Hewan itu dirawat oleh adiknya, Puguh Wijianto yang juga perangkat di desa itu. Pihaknya mengatakan, kondisi hewan itu semuanya sehat. Sejumlah penyakit seperti flu burung juga tidak menimpa hewan-hewan tersebut. Namun, pihaknya mengakui sampai saat ini belum mempunyai izin untuk memelihara ternak yang dilindungi tersebut. Sejumlah usaha sudah dilakukan dan saat ini sedang diproses. Ia juga membantah menjual ternak-ternak itu. Hewan itu dipelihara dan jika sudah waktunya akan dikembalikan pada habitat aslinya. Petugas dari Polda Jatim dan BKSDA Jatim yang datang ke lokasi enggan dikonfirmasi terkait dengan kegiatan itu. Padahal, tim menyita sejumlah barang bukti tersebut di antaranya burung rankong, merak, alap-alap, elang bindo, elang jawa, elang brontok, elang bandul, sampai rusa. Kepala Kepolisan Sektor Berbek AKP Siran mengatakan petugas memang membawa hewan-hewan yang dilindungi tersebut, namun tidak menahan pemiliknya. "Ada beberapa hewan yang diamankan. Dilihat dari izin tidak ada, sehingga petugas menyitanya," katanya singkat. Sementara itu, sejumlah warga melihat saat petugas membawa sejumlah hewan yang dilindungi itu. Bahkan, sejumlah anak-anak menyayangkan karena tidak bisa lagi melihat burung-burung tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013