Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) setelah beraksi di dua lokasi berbeda yang ada di wilayah hukum setempat.

Dua pelaku yang diamankan diketahui berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar. Keduanya mengakui telah mencuri di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo dan Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

"Polres Bojonegoro mengamankan dua pelaku curanmor beserta barang bukti dua sepeda motor hasil curian di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi di Bojonegoro, Rabu.

Afrian menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan berkeliling atau hunting mencari sasaran sepeda motor terparkir di lingkungan yang sepi dengan kunci masih menempel pada kendaraan, kemudian pelaku mencuri sepeda motor tersebut.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan kedua pelaku anggota Polres Bojonegoro juga membawa barang bukti hasil curian berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor polisi AE 2538 BM.

"Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel pada sepeda motor.

"Termasuk pemilik kendaraan bermotor juga menggunakan kunci ganda untuk meminimalisir risiko pencurian," katanya.

Pewarta: Muhammad Yazid

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026