Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Josiah Michael membawa dokumen kronologis dan rekomendasi terkait permasalahan agraria Kota Surabaya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI supaya bisa segera diselesaikan.

"Saya datang ke DPR RI untuk menyerahkan langsung dokumen kronologis dan rekomendasi kasus pertanahan di Surabaya agar segera mendapat perhatian dan solusi konkret," ujar Josiah Michael dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.

Ia mengemukakan, dokumen tersebut diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Panitia Khusus Reforma Agraria dengan harapan persoalan yang selama ini berlarut dapat dibahas di tingkat nasional dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

"Kami serahkan ke Komisi II dan Pansus Reforma Agraria karena persoalan ini sudah kompleks dan membutuhkan langkah lintas lembaga,” kata Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya ini. 

Ia mengatakan, kronologi yang disusun juga memuat persoalan Surat Ijo atau izin pemakaian tanah (IPT) yang sejak awal menyimpan potensi konflik. Warga tidak memiliki hak milik, namun tetap dibebani kewajiban membayar retribusi, bahkan dalam beberapa kasus terjadi beban ganda dengan pajak bumi dan bangunan.

"Skema seperti ini menimbulkan ketidakadilan karena warga membayar, tetapi tidak mendapatkan kepastian hak atas tanah,” ujarnya.

Selain itu, terdapat contoh kasus konkret seperti rencana pencabutan IPT di kawasan permukiman yang dinilai tidak didukung kajian transparan. Ada pula dugaan penetapan sepihak aset pemerintah terhadap lahan yang telah lama ditempati warga.

"Ketika kebijakan tidak transparan dan berbasis kebutuhan publik, maka potensi konflik sosial semakin besar," ujarnya.

Data yang dihimpun menunjukkan dampak konflik cukup luas, melibatkan sekitar 14 ribu kepala keluarga atau sekitar 500 ribu jiwa dengan luasan mencapai 14 juta meter persegi dimana kondisi ini sebagai indikasi krisis agraria di wilayah perkotaan.

"Ini bukan kasus kecil, tetapi sudah berdampak besar bagi masyarakat dan perlu penanganan serius," kata dia.

Josiah juga mengungkap lemahnya peran lembaga terkait menjadi salah satu faktor utama. Menurut dia, penyelesaian konflik belum optimal, sementara kepastian hukum bagi masyarakat belum terjamin.

"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat, bukan membiarkan konflik berlarut," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026