Malang - Dinas Tenaga kerja Kota Malang, Jawa Timur masih kekurangan tenaga pengawas perusahaan sehingga kinerjanya menjadi kurang maksimal. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang M Subhan, Jumat mengakui, pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap ratusan perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di daerah itu. "Perusahaan yang ada di daerah ini sekitar 960 dengan tenaga kerja mencapai 60.873 pekerja. Namun, jumlah pengawas yang kami miliki hanya enam orang, sehingga kami kurang maksimal," katanya, menegaskan. Menurut Subhan, idealnya jumlah pengawas perusahaan di Kota Malang sebanyak 15 orang. Setiap hari tenaga pengawas harus bekerja untuk mengawasi ratusan perusahaan. Untuk menyiasati minimnya personel pengawas perusahaan tersebut, kata Subhan, pihaknya hanya mengandalkan dan memberlakukan wajib lapor perusahaan atau keluhan dari pekerja jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan ada rekruitmen tenaga baru pengawas perusahaan, yang diambilkan dari PNS Pemkot Malang setelah mengikuti pelatihan pengawasan perusahaan. "Kami akan coba kerja sama dengan Kemenakertrans serta Disnaker Pemprov Jatim," ucapnya. Menyinggung pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas perusahaan, Subhan mengatakan, memang ada dan mayoritas adalah pelanggaran normatif yang seharusnya dipatuhi oleh perusahaan, seperti perusahaan yang tak bisa membayar sesuai UMK, tak ditaatinya norma K3, serta masalah asuransi pekerja. "Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan nota pemeriksaan pada perusahaan bersangkutan. Jika dalam waktu tujuh hari perusahaan tak menyanggupi, maka akan ada langkah selanjutnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Subhan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013