Tulungagung - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, merazia ratusan pelajar SMP dan MTs setempat yang bersekolah menggunakan sepeda motor, tetapi tidak memiliki kelengkapan berkendara, terutama surat izin mengemudi atau SIM. Hasilnya, tak kurang tak kurang dari 200 pelajar bermotor diberi surat tilang. Operasi penertiban pelajar bermotor dipusatkan sejumlah kantong parkir luar sekolah di jalan Panglima Sudirman, kota Tulungagung. Polisi kemudian mencegat seluruh pelajar yang mengendarai sepeda motor, begitu mereka keluar dari lokasi penitipan luar sekolah. "Ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam meminimalkan risiko angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Satria Permana. Lanjutnya, operasi penertiban tersebut rencananya akan terus mereka gelar hingga sebulan dengan sasaran lingkungan-lingkungan sekolah tingkat SMP, MTs, serta SMA dan MA. Pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor tetapi tidak memiliki kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK dengan demikian akan langsung ditilang. "Untuk yang melanggar, langsung kita tilang. Jauh hari kami dari satlantas telah mengeluarkan imbauan agar pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah," tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, salah seorang penilik Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung, Mardiyanto menyetujui langkah penertiban tersebut, karena kebanyakan pelajar bermotor memang belum cukup umur untuk memiliki SIM. Ia berharap, penertiban dan pemberian sanksi tilang di tempat itu bisa menjadi shok terapi bagi pihak siswa maupun orang tua/wali murid agar lebih selektif dalam memberi izin penggunaan kendaraan bermotor, baik saat bersekolah maupun aktivitas di luar kepentingan sekolah. "Tindakan Satlantas sudah benar, orang tua harus memiliki peran aktif dalam hal ini," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013