Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto mengancam menutup tempat hiburan malam yang kedapatan mempekerjakan perempuan pendamping yang masih berstatus pelajar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait hal tersebut. Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Soemarjono, Senin, mengatakan saat ini memang sudah banyak laporan yang masuk terkait dengan maraknya tempat hiburan malam seperti karaoke dan cafe yang menyediakan wanita pendamping berstatus pelajar. "Kami mendapatkan banyak laporan terkait dengan banyaknya siswa yang juga bekerja sebagai perempuan pendamping di beberapa tempat karaoke yang ada di Mojokerto," katanya. Pihaknya tidak segan-segan menutup tempat praktik tersebut jika memang kedapatan telah mempekerjakan pelajar di tempat tersebut. "Kami tidak segan-segan akan mencabut izin operasional tempat hiburan apabila ada pengusaha tetap membandel. Aturan ini mutlak diberlakukan sama bagi tempat hiburan malam," katanya. Ia mengatakan saat ini telah mengirimkan surat edaran terkait dengan larangan untuk mempekerjakan anak di bawah umur. "Selain itu, dalam surat edaran tersebut kami juga melampirkan ketentuan perizinan berupa jam operasional tempat hiburan. Jika, melanggar kami akan mencabut izin usaha," katanya. Ia mengatakan saat ini surat edaran tersebut telah dilayangkan kepada 10 tempat hiburan karaoke dan kafe serta empat panti pijat di Kota Mojokerto. "Kami juga menduga adanya tindakan penyediaan pelajar yang dipekerjakan sebagai perempuan pendamping pada tempat-tempat karaoke," katanya. Ia juga menyoroti beberapa pelanggaran jam operasional tempat karaoke, kafe dan tempat pijat yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB namun melebihi batas hingga pukul 01.30 WIB. "Kami juga mengeluarkan larangan kepada anak sekolah yang menggunakan seragam di ketiga tempat hiburan tersebut," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013