Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, segera mengeksekusi tiga koruptor setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak terpidana maupun jaksa penuntut umum. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Senin, mengatakan ketiga terpidana korupsi yang memiliki kasus yang berbeda-beda tersebut adalah mantan Kepala Desa Baruharjo Kecamatan Durenan Lamuji alias Yudiono, mantan Kepala Desa Dermosari Kecamatan Tugu Mujanab, serta Direktur CV Master Dimensi Surabaya, Hamid Subagio. "Untuk Lamuji dan Mujanab ini terkait kasus korupsi pengelolaan tanah bengkok desa, karena saat menjabat sebagai kades masih berstatus PNS aktif, namun mereka melakukan pengelolaan tanah bengkok 100 persen, sehingga menerima gaji ganda," katanya. Sementara itu, Hamid Subagio adalah rekanan Pemkab Trenggalek yang tersangkut kasus korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) di Bagian Pengelolaan Data Elektronik (PDE) senilai Rp1,4 miliar. Wayan menjelaskan telah menerima salinan putusan ketiga terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Trenggalek. Rencananya, Selasa besok (26/2) salah satu di antara ketiga terpidana akan dipanggil ke kantor kejaksaan setempat untuk menjalani penahanan (eksekusi). "Jadi Selasa (26/2) antara pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB saudara Lamuji akan kami tunggu kedatangannya di kantor kejaksaan, sedangkan surat pemanggilan eksekusi Mujanab segera kami kirim," ujarnya. Untuk terpidana Hamid Subagio, ia belum bisa memastikan tanggal eksekusinya karena masih menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menerima salinan putusan kasasi dari MA. "Karena ini bagian dari prosedur eksekusi, nanti kalau semua persyaratan itu sudah terpenuhi, kami berkewajiban untuk segera melakukan langkah eksekusi karena telah memiliki kekuatan hukum tetap" ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013