Kediri - Dua pengamen ditangkap petugas Polres Kediri Kota, karena terbukti membawa dan mengedarkan narkotika jenis pil dobel l. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Surono, Jumat mengatakan kedua pelaku ditangkap saat pesta narkotika. "Mereka terbukti membawa saat petugas menangkapnya," katanya. Ia menyebut, kedua pelaku adalah Ratno Cahyono (30) warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung serta Bagus Sugiarto (22) warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dari tangan keduanya, polisi menyita 162 butir pil. Kepada petugas, pelaku mengaku barang-barang itu sebenarnya untuk dikonsumsi sendiri. "Pil itu untuk dipakai sendiri. Saya dapatkan barang itu dari teman," kata Bagus. Kini, kedua pelaku yang juga berprofesi sebagai pengamen itu ditahan polisi. Mereka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013