Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan Ketua DPC PDIP Tulungagung Supriyono sebagai tersangka korupsi dana hibah PSSI setempat tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung I Made Murtika, Jumat, mengungkapkan penetapan Supriyono sebagai tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak tanggal 5 November 2012 namun baru dilakukan pemeriksaan saksi-saksi awal pertengahan Februari ini karena alasan pilkada. "Kami tidak ingin pengumuman penetapan tersangka ataupun pemeriksaan ini mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah. Itu sebabnya kami menunggu hingga pilkada usai," ujarnya. Sekretaris Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI Tulungagung Edy Tetuko juga ikut terseret pusaran kasus korupsi yang sama. Keduanya bersamaan ditetapkan menjadi tersangka manipulasi penggunaan anggaran PSSI tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar sebagaimana surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejari Tulungagung nomor Print-02/05.27/Fd.1/11/2012 dan nomor Print-03/05.27/Fd.1/11/2012. "Kasus ini merupakan pengembangan dari terungkapnya dugaan keterlibatan Supriyono dan Edy Tetuko) dalam fakta persidangan terpidana Aang Pungki, Bendahara Umum Pengcab PSSI Tulungagung yang telah divonis bersalah oleh pengadilan," kata Kajari. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Supriyono dan Edy Tetuko yang masing-masing menjadi ketua dan sekretaris Pengcab PSSI Tulungagung tersebut sampai belum ditahan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013