Malang - Komisi A DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berupaya menghambat rencana pembangunan Pasar Induk Gadang yang diajukan pemkot karena dinilai belum memenuhi persyaratan yang diajukan dewan. Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arif Wahyudi, Kamis, mengatakan, tujuh syarat yang diajukan dewan dalam sidang paripurna persetujuan permohonan pelaksanaan proses investasi Pasar Induk Gadang akhir Agustus lalu, belum dipenuhi pemkot saat melakukan tender. "Pekan depan kami akan memanggil Dinas Pasar dan Bappeda terkait tender Pasar Induk Gadang. Pemanggilan pimpinan dua instansi itu juga sudah kami konsultasikan dengan pimpinan dewan," katanya, menambahkan. Menurut politisi dari PKB itu, persyaratan yang belum dipenuhi Pemkot malang itu di antaranya adalah belum dilakukannya sosialisasi serta persetujuan pedagang. Apakah pedagang menyutujui pembangunan pasar tersebut atau tidak. Sejumlah persyaratan yang wajib dilakukan pemkot sebelum dilaksanakannya pembangunan Pasar Induk Gadang adalah sosialisasi pada pedagang termasuk yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan yang tidak menggunakan APBD, tapi investor murni. Selain itu juga penyelesaian masalah dualiasme kepengurusan paguyuban pedagang serta aset-asetnya harus sudah tidak ada permasalahan serta tahapan lelang dan penetapan pemenang tidak perlu dilakukan sebelum seluruh persyaratan dari dewan dilaksanakan. Sebab, lanjutnya, jika sudah ada penetapan pemenang lelang, dan ternyata pedagang atau pihak-pihak terkait lainnya tidak setuju, sehingga pembangunan Pasar Induk Gadang dibatalkan, maka pihak investor bisa menggugat pemkot. Sementara Kepala Dinas Pasar Kota Malang Yudi K Ismawardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada pedagang dan dualisme kepengurusan paguyuban di Pasar Induk Gadang segera diselesaikan. "Saat ini pembahasan draf perjanjian kerja sama (PKS) antara pemkot dengan investor sudah selesai dan segera diserahkan kepada Tim Kerja Sama Investasi Daerah dan Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Pemkot Malang," katanya. Pemkot Malang telah menetapkan pemnang tender pembangunan Pasar induk Gadang, yakni PT Patra Barkah Itqoni. Estimasi pembiayaan atau nilai investasinya mencapai Rp297,4 miliar dengan masa kerja sama selama 30 tahun. Kontribusi per tahun rata-rata sebesar Rp1,5 miliar dengan sistem build operate and transfer (BOT).(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013