Malang - Pasangan calon perseorangan Dwi Cahyono-Moh Nur Udin dinyatakan lolos verifikasi dukungan, sehingga memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wali kota Malang dalam pemilihan kepala daerah yang digelar 23 Mei mendatang. Lolosnya pasangan Dwi Cahyono-Moh Nur Udin itu ditetapkan dalam pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jatim, Kamis. Penggagas even tahunan "Malang Tempoe Doeloe" itu dinyatakan lolos verifikasi, setelah menyerahkan dukungan sebanyak 49.488 dukungan dan yang dinyatakan sah sebanyak 37.111 dukungan, sehingga memenuhi syarat minimal dukungan yang mencapai 33.821 dukungan. "Setelah dilakukan verifikasi faktual di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) selama sekitar dua pekan, pasangan Dwi-Udin ternyata memenuhi persyaratan minimal dukungan, sehingga bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 23 Mei nanti," kata Ketua KPU Kota Malang Hendry. Ketua tim sukses Dwi-Udin, Jose Rizal Yusuf mengatakan, pihaknya saat ini masih terus menerima dukungan dari masyarakat, bahkan dukungan cadangan itu mencapai lebih dari 10 ribu. "Sampai saat ini dukungan terhadap pasangan Dwi-Udin ini terus mengalir dan dukungan itu akan kami gunakan sebagai cadangan jika nanti dibutuhkan sewaktu-waktu, meski sekarang sudah dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan dukungan minimal," ujarnya. Dukungan untuk yang diserahkan dari Kecamatan Kedungkandang sebanyak 23.382 dan yang memenuhi syarat 21.439, Kecamatan Sukun sebanyak sebanyak 15.720 dan yang dinyatakan sah 7.535, dari Kecamatan Klojen, dukungan yang diserahkan sebnayak 2.057 dan yang memenuhi syarat sebanyak 1.522 dukungan. Sedangkan dari Kecamatan Blimbing, dukungan yang diserahkan mencapai 5.733, yang memenuhi syarat 5.200 lebih serta dari Kecamatan Lowokwaru sebanyak 2.596 dukungan dan yang dinyatakan sah sebanyak 1.546 dukungan. Sementara calon perseorangan lainnya, yakni pasangan Ahmad Mujais-Yunar Mulya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Dari 41.072 dukungan yang diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran, yang lolos verifiakis faktual hanya 26.371 dukungan, sehingga tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan. Namun demikian, calon perseorangan yang saat dinyatakan gugur bisa mendaftar kembali pada saat pendaftaran calon wali kota pada 18-25 Februari nanti. Bahkan, calon bisa melakukan perbaikan persyaratan termasuk dukungan yang kurang pada 3-16 Maret 2013. Hanya saja, bagi calon perseorangan yang jumlah dukungannya kurang pada verifikasi faktual, harus memenuhi ketentuan melengkapi kekurangan itu menjadi 200 persen.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013