Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terdakwa kasus dugaan suap terkait perizinan usaha perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.
Atas vonis bersalah tersebut Ketua Majelis Hakim Gusrizal pembacaan vonis persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin, menjatuhkan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Hartati Murdaya.
Majelis hakim menyebut dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal yang memberatkan terdakwa kontra produktif dengan upaya pelaksanaan usaha yang sehat. Hal yang meringankan terdakwa berjasa atas kemajuan perekonomian di Buol, Sulawesi Tengah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013