Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat, menetapkan artis Raffi Ahmad sebagai tersangka kasus dugaan narkoba bersama dengan tujuh orang temannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Raffi akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional (Rutan BNN) di Cawang, Jakarta Timur, selama 20 hari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013