Ponorogo - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, membatalkan pemeriksaan dua mantan pejabat tersangka penerima suap (KKN) dalam proses rekrutmen honorer di lingkungan dinas perhubungan setempat, karena belum didampingi penasehat hukum. "Kedua tersangka belum didampingi penasehat hukumnya sehingga pemeriksaan kami batalkan sementara, sampai mereka mendapatkan pendampingan hukum sesuai amanah undang-undang," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Junianto, Selasa. Junianto belum bisa memastikan kapan pemeriksaan bakal dilakukan. Ia hanya mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan memberi waktu kepada tersangka Mohammad Damin maupun Widi Wahyu Atmadja untuk mencari penasehat hukum. "Pendampingan oleh penasehat hukum adalah peraturan yang dimuat oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga harus dilaksanakan. Karena itulah Kejari Ponorogo memberikan waktu secepat mungkin kepada keduanya untuk mencari penasehat hukum yang diinginkan, agar kasus ini bisa segera diselesaikan," katanya. Tersangka Mohamad Damin tiba di kantor Kejari Ponorogo sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, ia tidak lama berada di markas Korps Adhyaksa. Hanya sekitar 25 menit dan pensiunan Kepala UPT Terminal Seloaji, Ponorogo itu langsung meninggalkan kantor kejaksaan. Sementara tersangka Widi Wahyu Atmadja yang juga mantan Kepala Dishub Ponorogo dan kini menjabat Staf Ahli Bupati itu terlihat hadir sekitar pukul 09.35 WIB. Seperti kedatangannya terdahulu, Widi juga mengendarai Vespa oranye tua dengan nomer pelat Surabaya. Mengenakan setelah safari, Widi langsung masuk ke ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, sebelum kemudian juga keluar seperti juga seniornya, Mohammad Damin, karena alasan yang sama. Yunianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum berniat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan teknis penyidikan. "Ini kan masuk wilayah tindak pidana korupsi, butuh waktu yang cukup lama untuk penyidikan. Kalau ditahan, kami khawatir terbentur batas waktu penahanan," katanya, berdalih. Namun, ia memastikan sejauh ini kedua tersangka masih koperatif sehingga tim penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan fisik. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013