Ponorogo - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat dinas perhubungan setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi/suap dalam rangkaian proses rekrutmen tenaga honorer daerah setempat perode 2001-2012.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Junianto, Selasa, mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan pagi ini dengan menyidik sejauh mana peran dan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Selain mengkonfrontasi dengan sejumlah bukti petunjuk maupun keterangan saksi-saksi sebelumnya, tim penyidik kejaksaan juga bermaksud menyelidiki kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat atau aktor lain dalam praktik suap tersebut.
"Setelah pemeriksaan tersangka, kami baru susun resumenya. Kami juga akan melengkapi catatan-catatan dan alat bukti lain yang ada untuk itu," ujar Junianto.
Setelah pemeriksaan tersangka ini, lanjut Junianto, pihak kejaksaan baru bisa mulai melakukan pemberkasaan atas kasus yang diperkirakan sudah terjadi sejak 2010 lalu.
Keterangan tersangka akan direkapitulasi bersama barang bukti yang lain, termasuk menentukan barang bukti yang akan disita.
Terkait keterlibatan lain, Kejari Ponorogo masih akan melakukan pendalaman. Bahkan bila ternyata dari pemeriksaan Widi yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Ponorogo ditemukan ada hal-hal baru, pihaknya siap untuk mengambangkannya.
"Kami tunggu hasil pemeriksaan tersangka. Bisa saja kita panggil saksi lain, saksi dari pejabat lain atau saksi baru lagi. Kalau cukup ya sudah. Kami langsung susun berkasnya dan lakukan penuntutan," ungkapnya.
Dua tersangka yang dijadwalkan segera diperiksa itu masing-masing adalah Widi Wahyu Atmadja dan Muh Damin. Keduanya merupakan mantan Kepala Dishub Ponorogo dan mantan kepala UPT Terinal Seloaji, Ponorogo.
Mereka diduga telah menerima uang hasil suap dari sekitar 77 tenaga honorer, mulai dari tahun 2001 hingga akhir 2011.
Kedua pejabat diduga telah menerima suap lebih dari Rp1 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan upaya untuk meluluskan sejumlah oknum untuk menjadi tenaga honorer di lingkungan Dishub Ponorogo.
Dari keteragan sejumah saksi, uang pelicin ini ada yang diserahkan langsung ke tangan tersangka, dan ada pula yang diserahkan melalui perantara.
Kepada kedua mantan pejabat di lingkungan Dishub ini, Kejari Madiun mengenakan tiga alternatif pasal sangkaan, yaitu pasa 12A, pasal 12B dan pasal 11 UU Nomor 20/2001 atau Undang-undang anti tindak pidana korupsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013