Ponorogo - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan seorang pejabat aktif dan seorang mantan pejabat pemkab setempat sebagai tersangka korupsi dalam proses rekrutmen tenaga honorer di Dinas Perhubungan Ponorogo. "Dua tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah mantan kepala dishub, Widi Wahyu Atmaja yang kini menjadi staf ahli bupati, serta mantan kepala UPT Terminal Seloaji, Mohammad Damin," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Junianto, Jumat. Ia menyatakan, penetapan tersangka telah dilakukan sejak Selasa (15/1), persis setelah pihaknya melakukan gelar perkara pemeriksaan atas 50 saksi, termasuk Bupati Ponorogo, Amin. Tersangka Mohammad Damin diduga telah menerima suap dari 77 calon tenaga honorer sebesar Rp918 juta. Uang suap itu diterima tersangka secara berturut-turut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2001 hingga 2011. Sebanyak 37 orang menyerahkan langsung uangnya kepada tersangka, sedangkan sisanya diserahkan melalui enam orang perantara yang berperan sebagai calo atau penghubung. Sementara untuk tersangka Widi Wahyu Atmaja, kata Kasi Pidsus, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti menunjukkan bahwa mantan Kepala Dishub Ponorogo tersebut pernah menerima dana sebesar Rp220 juta yang berasal dari empat calon tenaga honorer. Mereka menyerahkan langsung ke tersangka Widi Wahyu dan dari lima perantara untuk sejumlah calon tenaga honorer. Dari proses perekrutan berbau suap ini, Dishub Ponorogo telah mempekerjakan lebih dari 100 tenaga honorer, mulai dari penarik retribusi hingga tenaga kebersihan. Para tenaga honorer tersebut informasinya menyetorkan uang "pelicin" dengan besaran bervariasi, mulai Rp25 juta hingga Rp100 juta. Junianto mengungkapkan dalam pemeriksaan Widi sempat menyebut nama pejabat lain di atasnya serta anggota DPRD Ponorogo dari Partai Demokrat dan PDIP sebagai pihak yang turut menikmati aliran dana dalam proses rekrutmen di Dinas Perhubungan. Tidak hanya kalangan dewan, Bupati Ponorogo Amin juga disebut-sebut terlibat dan ikut menikmati aliran dana hingga puluhan juta rupiah. "Namun kami belum mengembangkan. Fokus ke dua orang ini dulu. Memang benar, Bupati Ponorogo telah dimintai keterangan tapi sebagai saksi," tukasnya. Kepada kedua mantan pejabat di lingkungan Dishub ini, Kejari Madiun mengenakan tiga alternatif pasal sangkaan, yaitu pasal 12 A, pasal 12 B dan pasal 11 UU nomor 20/2001 atau undang-undang anti tindak pidana korupsi. "Masih kami pertimbangkan pasal yang akan disangkakan. Tapi semuanya tentang tindakan melanggar hukum oleh PNS oleh karena jabatannya," kata Junianto. Dikonfirmasi terpisah, salah seorang anggota Komisi A DPRD Ponorogo Mursyid Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima dua nama yang dimaksud Widi Wahyu, namun ia menolak membocorkan dengan alasan etika serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Benar, ada anggota dewan yang menerima. Tapi saya kira tidak usah sebut namanya ya," ujarnya. Bupati Ponorogo Amin menyatakan pernyataan Widi soal keterlibatannya adalah kebohongan. Amin mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Widi terkait penerimaan tenaga honorer di Dishub. "Saya tidak pernah menerima seperti yang dituduhkan Widi. Semua sudah saya klarifikasi saat diperiksa di kejaksaan," jawab Bupati Amin. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013